Lowongan Kerja

Otorita IKN Buka Lowongan Kerja PPPK di Ibu Kota Nusantara, Cek Formasi, Persyaratan dan Jadwalnya

Pemerintah melalui Otorita IKN membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar Youtube Setpres
Pemerintah melalui Otorita IKN membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah melalui Otorita IKN membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara.

Sehubungan dengan hal tersebut Otorita IKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai PPPK.

Demikian dikemukakan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dikutip dari laman www.ikn.go.id/karier.

Dijelaskan, alokasi formasi PPPK untuk tenaga teknis yang dibutukan dalam lowongan kerja sebanyak 355 formasi meliputi:

- Formasi Khusus, yakni formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 orang.

Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi eks tenaga honorer yang terdaftar di BKN dan melamar pada Otorita IKN.

Dan Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang yang bekerja pada Otorita IKN. Serta pelamar penyandang disabilitas.

Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara Perusahaan Tongkang di PT Maritim Prima Mandiri, Cek Persyaratannya

- Formasi Umum dibutuhkan sebanyak 217 formasi.

Adapun Persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK di Otorita IKN, yakni

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 tahun bagi Formasi Umum.

Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada kualifikasi pendidikan Sarjana (Strata 1)/Diploma- IV/Diploma-III dengan IPK minimal 3,00 skala 4

4. Bagi Formasi Umum, khususnya pada Jenjang Pendidikan Strata 1/Diploma-IV/Diploma-III (kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 500.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved