Berita Nasional Terkini

Cekal Syahrul Yasin Limpo dan Petinggi Kementan, KPK Segera Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka?

Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat dicekal oleh KPK, buntut pengusutan kasus korupsi di Kementan

Editor: Fawdi
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL 

TRIBUNKALTARA.COM - Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat dicekal oleh KPK, buntut pengusutan kasus korupsi di Kementan

Setelah resmi mengundurkan diri dari kursi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kini berhadapan dengan tahapan proses hukum baru.

Terbaru KPK menguumumkan cekal terhadap semibilan orang yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dari daftar sembilan orang tersebut ada nama bekas Mentan SYL.

Selain bekas Mentan SYL adapula nama petinggi pejabat di Kementan.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Berdasarkan Keppres dari Presiden Jokowi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Mentan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat berada di Kota Samarinda November 2022 lalu, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pada Rabu (7/6/2023) malam KPK membeberkan perkembangan kasus dan menahan 3 tersangka baru dalam pusara dugaan rasuah Perumda Benuo Taka PPU yang juga menjerat eks Bupati PPU AGM. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Baca juga: Jokowi Sudah Tanda Tangan Pemberhentian Mentan SYL, Presiden Tak Mau Bertemu Syahrul Yasin Limpo?

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.


Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved