Berita Nasional Terkini

Posisi Firli Semakin Sulit, Foto Pertemuan dengan Mentan Jadi Materi Gelar Perkara, Di GOR Tangki?

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya serius menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK terhadap pejabat di Kementan.

Editor: Sumarsono
Ist
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan di salah satu GOR Bulutangkis. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serius menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya serius menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

Kasus yang laporannya sudah masuk pada Agustus 2023 lalu ini bahkan sudah naik status menjadi penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Foto pertemuan antara ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ( mantan Mentan ) di sebuah GOR Bulutangkis menjadi salah satu materi yang dibahas dalam gelar perkara tersebut.

Informasi di Polda Metro Jaya menyebutkan, foto pertemuan itu diduga terjadi pada Desember 2022.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simnanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023)

Ade mengungkapkan foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL itu menjadi salah satu rekomendasi materi oleh penyidik.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan, Ini Janji Polda Metro Jaya

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Dalam pernyataannya, Ade menegaskan, bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus korupsi di mana telah diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” ujarnya.

FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL
FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN)

Terkait kapan foto tersebut diambil juga menjadi bahan yang menjadi fokus dari penyidik.

Waktu pengambilan foto inilah yang juga akan menentukan posisi Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.

Atensi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim dari Polri terjun mengasisteni penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini kasus dugaan pemerasan yang diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved