Berita Nasional Terkini

Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK akhirnya umumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang seret mantan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Dalam rilisnya malam ini, KPK resmi umumkan SYL sebagai tersangka.

Juga ada KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Pengumuman SYL sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan.

Praperadilan eks Mentan SYL diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Eks Mentan SYL ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah tetapkan jadwal sidang hingga nama hakim yang tangani praperadilan eks Mentan SYL

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

 

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.

Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.

Terkait penetapan tersangka ini, SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved