Berita Nasional Terkini

Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan, ini nama hakim dan jadwal sidangnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK akhirnya umumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang seret mantan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Dalam rilisnya malam ini, KPK resmi umumkan SYL sebagai tersangka.

Juga ada KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Pengumuman SYL sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Jadi tersangka dugaan korupsi, eks Mentan SYL resmi ajukan praperadilan.

Praperadilan eks Mentan SYL diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Eks Mentan SYL ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah tetapkan jadwal sidang hingga nama hakim yang tangani praperadilan eks Mentan SYL

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

 

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

"Kemudian diproses hingga ditemukan kecukupan alat bukti hingga dinaikkan tahap penyidikan," ucap Johanis Tanak dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu malam.

Setelah proses penyidikan dan ditemukan alat bukti, KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugan korupsi itu.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI," ucapnya.

Terkait penetapan tersangka ini, SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023 ).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu, juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun hingga kini, ada tiga orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara itu, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Jawaban Kapolda Metro Jaya

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syahrul Yasin Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sidang Perdana 30 Oktober 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/11/syahrul-yasin-ajukan-praperadilan-usai-jadi-tersangka-kasus-korupsi-sidang-perdana-30-oktober-2023?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved