Berita Nasional Terkini
Eks Mentan SYL Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Buka Suara, Tak Bela Mantan Anak Buah
Presiden Jokowi buka suara soal penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, tak bela mantan anak buah Mentan SYL
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi buka suara soal penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, tak bela mantan anak buah Mentan SYL.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Penangkapan kader Nasdem itu dilakukan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Proses penangkapan itu dilakukan setelah KPK secara resmi menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka.
Diketahui KPK tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
Diduga Mentan SYL mengorkrestasi aksi penyelewengan kekuasaan terkait mutasi, rotasi dan promosi pejabat.
Selain itu Mentan SYL juga diduga menerima gratifikasi terkait hal tersebut.
Usai ditangkap, Syahrul Yasin Limpo langsung digelandang ke gedung KPK.
Terlihat tangan eks Mentan SYL diborgol saat memasuki gedung KPK.
Merespons hal tersebut bekas bos Mentan SYL di Kabinet Indonesia Maju yakni Presiden Jokowi akhirnya buka suara.
Tidak memberikan respons pembelaan, sebaliknya Presiden Jokowi malah meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Termasuk proses hukum yang dijalani KPK dan kini tengah dihadapi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Koalisi Perubahan Yakin Tak Pengaruhi Anies-Cak Imin
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Jejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (13/10/2023) dikutip Tribunnews.co
Jokowi mengatakan KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya
Pengacara Pertanyakan KPK
Febri Diansyah ungkap kejanggalan saat kliennya Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK, pertanyakan hukum acara yang digunakan terhadap eks Mentan SYL
Usai menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, KPK akhirnya menangkap eks Mentan SYL
Penangkapan eks Mentan SYL dilakukan KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Usai ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo dibawa ke gedung KPK.
Terlihat kader Nasdem itu diborgol saat digelandang ke KPK.
Setelah ditangkap, kuasa hukum atau pengacara dari Syahrul Yasin Limpo yakni Febri Diansyah buka suara.
Mantan Jubir KPK itu mengaku mempertanyakan cara KPK memperlakukan kliennya.
Menurut Febri Diansyah ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.
Dilansir dari Tribunnews.com berdasarkan surat yang didapat, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.
Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.
Berdasarkan informasi yang dia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," kata Febri.
"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," sambungnya.
Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.
Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.
"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," tutur Ervin.
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku tidak tahu hukum apa yang dipakai KPK dalam menangkap dan menggiring kliennya ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kehadiran ke lembaga antirasuah terkait pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa, karena kami sudah sampaikan surat," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan
KPK sendiri beralasan penangkapan SYL yang telah berstatus tersangka, lantaran khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Atas alasan ini, Febri memastikan SYL tidak akan melarikan diri.
Kliennya justru menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di KPK.
Di sisi lain, KPK kata Febri, juga telah melakukan penggeledahan sehingga Febri mempertanyakan apa dasar KPK menyatakan alasan demikian.
"Saya pastikan pak SYL tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar, itu dini hari beliau sudah sampai di Jakarta.
Seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tanya Febri.
Diberitakan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB. Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.
KPK sebelumnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya.
SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Ditangkap Paksa, Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/13/syl-ditangkap-paksa-jokowi-kpk-pasti-punya-alasan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL
ditangkap
KPK
tersangka
korupsi
Kementan
Presiden Jokowi
Kabinet Indonesia Maju
Febri Diansyah
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.