Pilpres 2024

Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Koalisi Perubahan Yakin Tak Pengaruhi Anies-Cak Imin

Parpol Koalisi Perubahan yakni PKS meyakini penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak pengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin

Editor: Fawdi
Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Tribun Jateng-Hermawan Handaka
Di tengah kabar Anies Baswedan gandeng Cak Imin sebagai bakal Cawapres yang akan dampinginya di Pilpres, Jokowi ikut buka suara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Parpol Koalisi Perubahan yakni PKS meyakini penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak pengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin

KPK telah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Kader Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengusut dugaan korupsi di Kementan.

Eks Mentan SYL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi.

Sejumlah pihak menduga penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka memiliki muatan politis.

Di mana Nasdem saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama PKS dan PKB mengusung Capres Cawapres Anies-Cak Imin.

Adapun Koalisi Perubahan kerap ditempatkan berada di posisi yang berseberangan dengan pemerintah dan dua poros koalisi lainnya.

Merespons hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, meyakini penetapan eks Mentan SYL sebagai tersangka tak akan berpengaruh terhadap elekabilitas Anies-Cak Imin.

"Pengaruhnya nanti kita lihat di survei," kata Mardani Ali Sera, Kamis (12/10/2023) dikutip Tribunnews.com

Justru, kata Mardani Ali Sera, dukungan kepada duet AMIN ini semakin hari semakin menguat.

Hal itu ditunjukkan dengan antusiasnya masyarakat ketika Anies, Muhaimin beserta tiga partai politik pendukungnya (Nasdem, PKS, dan PKB) turun menyapa masyarakat.

"Saat ini kami tetap meyakini bahwa dukungan kepada AMIN terus menguat, karena di setiap kesempatan kita turun, relawan tiga partai, masyarakat berbondong-bondong untuk datang untuk memberikan dukungan," tuturnya.

 

KPK Ungkap Modus Korupsi Mentan SYL

KPK mengungkap cara kerja gratifikasi di lingkungan Kementan yang diperintahkan oleh Mentan SYL kepada Sekjen dan juga Direktur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved