Pilpres 2024

Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih?

Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
FOTO Ganjar (kiri) dan Anies di sela sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK resmi menolak gugatan yang diajukan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Selain jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024, tersaji juga di artikel ini jadwal pengucapan sumpah dan janji Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

 

 

 

 

Diketahui, putusan MK dibacakan dalam sidang pada Senin 22 April 2024 kemarin di Gedunh Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Hasilnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK terbaru resmi menolak gugatan yang diajukan Capres - Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

SUASANA Sidang putusan MK soal PHPU Pilpres 2024.
SUASANA Sidang putusan MK soal PHPU Pilpres 2024. Setelah putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, inilah jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024. (Tangkapan Layar Kompas TV)

 

Baca juga: Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar

Pasca putusan MK yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ketua KPU Hasyim Asyari pun buka suara soal jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres - Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Untuk diketahui, pasca Pilpres 2024 ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Dua PHPU itu diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi pasca Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi usai kalah Pilpres 2024 berdasarkan hasil putusan pleno KPU beberapa waktu lalu.

Sesuai hasil Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang menang berdasarkan keputusan KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved