Berita Nasional Terkini

Jumat Keramat, KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan SYL Pakai Rompi Oranye

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan SYL mengenakan rompi oranye, sehari setelah ditangkap lembaga antirasuah

Editor: Fawdi
YouTube KompasTV
Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye usai resmi menjadi tahanan KPK 

TRIBUNKALTARA.COM - KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan SYL mengenakan rompi oranye, sehari setelah ditangkap lembaga antirasuah

Perjalanan kasus hukum Syahrul Yasin Limpo mulai terjawab.

Eks Mentan SYL kini telah resmi menjadi tahanan KPK.

Sebelumnya KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Kini tersangka kasus korupsi di Kementan itu menjadi tahanan KPK.

Penetapan dan penahanan Syahrul Yasin Limpo di KPK pada hari Jumat erat dengan istilah Jumat Keramat.

Di mana KPK kerap mengumumkan penetapan tersangka atau penahanan pada hari Jumat.

Dilansir Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo kini mengenakan baju baru.

Ia terlihat mengenakan rompi oranye tanda sebagai tahanan KPK.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tangkapan video youtube kompas.com, istimewa)

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Pengacara Eks Mentan SYL Ungkap Kejanggalan

Syahrul dan Hatta telah mengenakan rompi oranye dengan tulisan 'Tahanan KPK' saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Syahrul dari tahun 2020-2023 saat menjabat sebagai Mentan.

Alex mengatakan pungutan tersebut adalah kebijakan personal dari Syahrul dengan memerintahkan Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya," katanya dikutip dari YouTube KPK RI.

Alex mengatakan Syahrul juga mengancam akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved