Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?

KPK sebut temukan cek senilai Rp 2 Triliun saat geledah rumah dinas eks Mentan SYL, bakal panggil pihak terkait

|
Editor: Fawdi
Tribunnews.com/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. 

Alex menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Termasuk dengan memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi dari mantan Mentan itu.

Dalam kasus korupsi ini KPK memang telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan.

Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum

Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.

Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini.

Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan.

Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?

Selain itu SYL meminta dirinya tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

"Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan.

Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.(tribun network/ham/dod)

 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/15/kpk-tengah-selidiki-temuan-cek-rp-2-triliun-saat-geledah-rumah-dinas-syahrul-yasin-limpo
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved