Berita Nasional Terkini

Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya

Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan JEPRIMA
FOTO Firli Bahuri (kiri) bersama SYL. Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini babak baru dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok.

Rencana pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL

Termasuk di antaranya yakni eks Mentan SYL telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ikut diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Sejumlah jajaran Firli Bahuri di KPK juga telah dipanggil untuk diperiksa Polda Metro Jaya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL mencuat di tengah pegusutan dugaan korupsi di Kementan yang dulu dipimpin SYL.

Saat ini diketahui, eks Mentan SYL telah berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Eks Mentan SYL juga telah ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kementan.

Lantas apa kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Jajaran Firli Bahuri

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.

Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.

"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.

Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Ade.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. (Tribunnews.com/Jeprima)


Ajudan hingga Pamwal Firli Bahuri Diperiksa Polisi


Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.

Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.

"Tiga saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ade juga menjelaskan, pihaknya memeriksa satu saksi lain yang berkaitan dengan Firli Bahuri.

Saksi tersebut adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.

"(Pemeriksaan) satu orang Pamwal Ketua KPK RI," singkatnya.

Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL
Viral foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berduaan, Warganet soroti Ketua KPK dan Mentan SYL (Ist)

 

 

Baca juga: Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?


Awal Kasus


Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Jumat Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/19/firli-bahuri-diperiksa-jadi-saksi-kasus-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-ke-syl-jumat-besok?page=all.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved