Berita Nasional Terkini
Babak Baru Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Firli Bahuri Diperiksa Besok, Kata Polda Metro Jaya
Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini babak baru dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok.
Rencana pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL
Termasuk di antaranya yakni eks Mentan SYL telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Juga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ikut diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.
Sejumlah jajaran Firli Bahuri di KPK juga telah dipanggil untuk diperiksa Polda Metro Jaya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL mencuat di tengah pegusutan dugaan korupsi di Kementan yang dulu dipimpin SYL.
Saat ini diketahui, eks Mentan SYL telah berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Eks Mentan SYL juga telah ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kementan.
Lantas apa kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Jajaran Firli Bahuri
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.
Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.
"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Ade.

Ajudan hingga Pamwal Firli Bahuri Diperiksa Polisi
Selain Firli Bahuri, sebelumnya, polisi juga memanggil ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kedua bagi Kevin, setelah diperiksa pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu.
Saat itu, Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.
Ade menyebut, selain Kevin, masih ada dua saksi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya menjalani pemeriksaan tambahan atau pemanggilan kedua.
"Tiga saksi pemeriksaan tambahan, salah satunya adc Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ade juga menjelaskan, pihaknya memeriksa satu saksi lain yang berkaitan dengan Firli Bahuri.
Saksi tersebut adalah pengamanan dan pengawalan (Pamwal) Ketua KPK.
"(Pemeriksaan) satu orang Pamwal Ketua KPK RI," singkatnya.

Baca juga: Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Jumat Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/19/firli-bahuri-diperiksa-jadi-saksi-kasus-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-ke-syl-jumat-besok?page=all.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian
Kementan
Mentan
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Firli Bahuri
KPK
Polda Metro Jaya
Ade Safri Simanjuntak
pemerasan
korupsi
Kapolrestabes Semarang
Irwan Anwar
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.