Berita Nunukan Terkini

Minum Tuak hingga Minta Pijat, Karyawan Hotel di Nunukan Ini Nyaris Rudapaksa Rekan Wanitanya 

Sesama pegawai di sebuah hotel Nunukan JU pria usia 19 tahu nyaris lakukan rudapaksa terhadap rekan kerjan wanita yang dianggap sebagai keluarganya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
HO/ Ipda Disco Barasa
Pelaku percobaan rudapaksa di Nunukan. HO/ Ipda Disco Barasa 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang karyawan sebuah hotel di Nunukan, Kalimantan Utara, inisial JU (19) nyaris di rudapaksa oleh pria yang sudah dianggapnya keluarga.

Kejadian nyaris rudapaksa tersebut terjadi pada Jumat (13/10/2023) sekira pukul 20.30 Wita di sebuah kamar hotel, Jalan Mulawarman RT 08, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Pria yang melakukan percobaan rudapaksa tersebut inisial TJI (29) beralamat di Jalan Pangkalan berada di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan pada Jumat (13/10/2023) sekira pukul 20.30 Wita, korban yang bekerja sebagai barista di hotel ingin mandi di kamar 102.

Baca juga: Diancam tak Dibiayai, Ayah Kandung di Nunukan Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Menurut Barasa, kamar tersebut merupakan kamar khusus karyawan hotel.

"Sebelum mandi, korban sempat berbaring di tempat tidur sambil bermain handphone. Tidak lama kemudian datang terduga pelaku rudapaksa masuk ke kamar dan langsung berbaring di samping korban," kata Barasa kepada TribunKaltara.com, Jumat (20/10/2023), pukul 14.00 Wita.

Terduga pelaku menjadi terbiasa masuk ke kamar karyawan, lantaran sebelumnya sempat menjadi karyawan hotel tersebut. Ditambah lagi istri terduga pelaku juga berstatus karyawan hotel tersebut.

"Terduga pelaku meminta korban untuk menginjak punggungnya. Setelah selesai menginjak punggung, korban menuju ke kamar mandi dengan maksud mau mandi. Saat korban baru buka baju tiba-tiba terduga pelaku mendorong pintu dan masuk ke dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat," ucapnya.

Terduga pelaku rudapaksa sempat memeluk korban dari arah depan sehingga korban kaget dan melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terduga pelaku.

Baca juga: Update Kasus Ayah Kandung di Nunukan Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Berikut Hasil Visum Korban

Terduga pelaku sempat terjatuh ke lantai, lalu korban berusaha melarikan diri, namun terduga pelaku rudapaksa menarik kaki korban sehingga korban terjatuh.

"Begitu korban terjatuh, terduga pelaku mencekik leher korban sampai korban tidak bisa bernafas. Kemudian korban berusaha berdiri lalu terduga pelaku mendorong tubuh korban ke dinding dan menekan dada korban dengan tangan kanan," ujarnya.

Tangan kiri terduga pelaku sempat diarahkan pada alat kelamin korban dari luar celana. Kemudian korban menendang tubuh terduga pelaku sehingga terjatuh.

"Saat terduga pelaku terjatuh, korban berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri namun terduga pelaku kembali menarik kaki korban sampai korban terjatuh dilantai. Terduga pelaku kembali menekan dada korban dengan tangan kanan namun korban berusaha berontak sambil berteriak meminta tolong," tutur Barasa.

Teriakan meminta tolong yang kesekian kalinya akhirnya didengar oleh karyawan hotel lainnya.

Meski begitu, saat dua rekan korban mencoba masuk ke dalam kamar hotel tersebut, nahasnya pintu terkunci dari dalam.

"Rekan korban berlari mengambil kunci duplikat dan setelah pintu terbuka, rekan korban masuk ke dalam kamar mandi membantu korban. Saat itu terduga pelaku dalam keadaan telanjang bulat dengan posisi menekan dada korban," ungkapnya.

Barang bukti rudapaksa 20102023
Barang bukti diamankanMako Polsek Nunukan dari pelaku rudapaksa belum lama ini.


Modus Operandi

Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dulu minum-minuman alkohol jenis tuak di rumahnya.

Barasa menuturkan, saat dalam keadaan mabuk timbul niat terduga pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Selama ini terduga pelaku sudah menyukai korban sehingga dia mendatangi korban di hotel malam itu. Jadi terduga pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksualnya," imbuhnya.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved