Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Usul 3 Raperda Inisiatif, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Adat dan Bantuan Hukum
DPRD Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa, menyebut usulan ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat, utamanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses bantuan hukum bagi warga miskin.
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Menurut Rahma Leppa, revisi Perda Hak Ulayat diperlukan karena adanya pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.
Baca juga: 3 Fraksi Kritisi Raperda RPJMD Nunukan 2025-2029, Pemerataan hingga Pelayanan Dasar Jadi Sorotan
Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum baru terkait hak ulayat masyarakat Lundayeh.
"Perubahan ini adalah amanah konstitusi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, khususnya Lundayeh. Mereka memiliki kontribusi besar dalam menjaga hutan dan lingkungan di wilayah perbatasan," kata Rahma Leppa kepada TribunKaltara.com, Selasa (02/09/2025).
Selain itu, DPRD Nunukan juga menilai perlu memperkuat aturan tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.
"Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan mampu mempertegas pengakuan eksistensi masyarakat adat, memberi perlindungan dari diskriminasi, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam pembangunan daerah," ucapnya.
Tidak kalah penting, DPRD Nunukan juga mendorong hadirnya regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam memastikan akses keadilan bagi warga kurang mampu.
"Bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Dengan Raperda ini, Pemkab bisa mengalokasikan anggaran APBD agar warga miskin memiliki kepastian hukum, baik di dalam maupun di luar proses peradilan," ujar Rahma Leppa.
Baca juga: Dua Raperda Malinau Dibahas, Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda RTRW Ditindaklanjuti DPRD
Politisi Hanura itu menambahkan, DPRD tidak hanya menjalankan amanat undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat Nunukan saat ini.
"Produk hukum daerah harus relevan dengan kondisi terkini. Karena itu, pembaruan Perda melalui prakarsa DPRD menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Raperda inisiatif ini sebagai langkah DPRD untuk memberikan perlindungan masyarakat adat dan bantuan hukum jadi prioritas kami," ungkap Rahma Leppa.
Penulis: Febrianus Felis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
DPRD Nunukan
Rahma Leppa
hukum adat
Kecamatan Krayan
Nunukan
3 Desa Baru Segera Dibentuk di Nunukan, Pemkab Pastikan Jadi Tonggak Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
Mahasiswa Nunukan Kaltara Desak 14 Tuntutan Daerah, Wabup Hermanus: Kami Akan Kaji dan Evaluasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi September Hitam di DPRD Nunukan Kaltara, Minta 34 Tuntutan untuk Diakomodir |
![]() |
---|
Kabag Prokopim Nunukan Bantah Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp 5 Miliar Habis Enam Bulan |
![]() |
---|
Polres Nunukan Turunkan 350 Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD, Water Canon Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.