Mahasiswa Demo Tuntut Harga Rumput Laut

Tegaskan Harga Rumput Laut Ditentukan Buyer, Ada Penurunan Permintaan, Begini Penjelasan DKP Kaltara

DKP Provinsi Kaltara turut hadir dalam kegiatan massa aksi Aliansi Bersatu Masyarakat Pesisir yang menyuarakan anjloknya harga rumput laut.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Massa aksi membacakan mosi tidak percaya mengakhir aksi yang dilaksanakan Senin (23/10/2023). 

Persoalan rumput laut lainnya kata Rukhi, tak ditampiknya selalu ada masalah dari hulu sampai hilir.

Misalnya dari hulu, persoalan pemukat rumput laut dan termasuk masih ada rumput laut hilang dicuri.

Kedua persoalan pembudidaya rumput laut dan zonasi, banyak alur pelayaran tertutup.

“Ini juga perlu dibenahi dan ketiga, paling utama kualitas rumput laut. Ke depan bagaimana sumber bibit berkualitas disiapkan dan itu kita benahi semua, sama-sama. Jujur saja, saya mewakili Pak Gubernur Kaltara tidak bisa hadir, beliau pesan tolong jaga rumput laut ini,” paparnya.

Komoditas di Kaltara adalah rumput laut dan sudah memberikan kehidupan di masyarakat Kaltara sampai detik ini dibandingkan pertumbuhan ekonomi sejak dulu.

“Mari sampaikan elegan, melalui DPRD Kabupaten dan kalau tidak puas ke level provinsi. Hari ini rugi sebenarnya karena tidak ada hasil komunikasi. Kami tadi juga siap memberikan pencerahan supaya memahami. Termasuk dampak rumput laut terhadap limbah plastic ini PR bersama, jangan pikirkan harga harus naik, di satu sisi juga persoalan lingkungan dan alur pelayaran,” paparnya.

Ia menyampaikan lagi persoalan harga Rp17.700 per kg yang dijualkan buyer ke China, sehingga ada pemotongan harga distribusi, container.

“Pemotongan container Rp2.500, anggaplah kena Rp 15 ribu di Makassar, sampai di Tarakan bisa dihitung berapa, pengiriman lagi, kena Rp 3 ribu misalnya, maka betul saja. Dan berdasarkan kadar kekeringan juga jangan sampai kategori basah dikirim juga, kita jaga kualitas,” tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Tarakan, Berikut 3 Tuntutan Disampaikan

Ia melanjutkan, yang jelas kejadian ini pemerintah Kota Tarakan dan Provinsi memperhatikan kebutuhan agar bisa rumput laut bisa dikembangkan.

Salah satunya komitmen seluruh OPD masuk ke ranahnya.

“Kembali ke UUD kita, pasal 33 ayat 3, bumi, air dikuasai negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan mayarakat, pemerintah mengatur, masyarakat diatur, dan menikmati,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved