Berita Nasional Terkini

Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO Ketua KPK Firli Bahuri. Saat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dari penyidik Polda Metro Jaya 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Nama SYL diketahui merupakan eks Menteri Pertanian atau Mentan.

SYL mengundurkan diri dari kursi Mentan, gegara terseret kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kini SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Saat kasus dugaan korupsi di Kementan bergulir, mencuat juga dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo itu mencuat saat beredar foto pertemuan SYL dengan Firli Bahuri.

Terkini, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Eks Mentan SYL hingga Ketua KPK Firli Bahuri telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Kabar terbaru, penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan geledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Kamis 26 Oktober 2023.

Saat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo naik penyidikan di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ternyata telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dari penyidik Polda Metro Jaya

Lantas apakah Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo ?

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

 

 

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelasnya.


Naik Penyidikan


Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) yang tangani dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) yang tangani dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan Mario Christian Sumampow)

 

 

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, Belum Ada Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/26/kejati-dki-terima-spdp-kasus-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-ke-syl-belum-ada-tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved