Berita Tarakan Terkini
Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya
Sungguh tega, dua pria inisial RM (31) dan SK (41) lakukan rudapaks kepada anak perempuan usia 4 tahun. Padahal baru beberapa bulan kenal ibu korban.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM.TARAKAN – Dua orang pria berjalan tertunduk menggunakan masker. Dua pria ini diamankan karena dilaporkan orangtua dari anak yang diduga menjadi korban rudapaksa sebut saja Mentari (nama samaran), anak perempuan berusia 4 tahun.
Dua orang pria yang diduga pelaku rudapaksa ini masing-masing inisial RM (31) pakai masker hitam dan inisial SK (41) gunakan masker putih.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, sore tadi dilaksanakan rilis pers menampilkan para pelaku diduga rudapaksa anak usia empat tahun.
Dikatakan AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologis kejadian rudapaksa yang dilakukan dua pria tersebut, pada Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Diancam tak Dibiayai, Ayah Kandung di Nunukan Tega Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil, Ini Kronologinya
Awalnya ibu korban bersama Mentari dijemput oleh RM diduga pelaku rudapaksa untuk menuju rumah SK.
Tujuan ibu korban dan Mentari ke rumah SK adalah untuk pinjam uang. Ibu korban yang seorang janda dan tidak bekerja ini hanya memiliki Mentari.
“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan Mentari berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Kemudian selanjutnya, pada saat itu, ibu korban melihat Mentari berada di dalam kamar SK dan kondisi Mentari alami rasa sakit di bagian kemaluannya.
“Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian kemaluannya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR sebagai terlapor,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.
Selanjutnya, saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan. Hubungan SK, MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan dan ada juga yang baru kenal beberapa hari terakhir.
“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya dilakban oleh terlapor dan alat kemaluannya dimasukkan sisir dan jari pelaku. Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.
Termasuk terdapat luka lecet akibat benda tumpul. Setelah itu pihaknya memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dua-pelaku-rudapaksa-02-26102023.jpg)