Berita Nasional Terkini
Usut Dugaan Pelanggaran Etik, Dewan Pengawas KPK Perdalam Pertemuan Bahuri dan Mantan Mentan SYL
Usut dugaan pelanggaran etik, Dewas KPK mulai perdalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Usut dugaan pelanggaran etik, Dewas KPK mulai perdalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Dewan Pengawas atau Dewas KPK tengah mendalami pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan mantan Mentan, SYL.
Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Adapun Dewas KPK memeriksa SYL terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada Kamis (26/10/2023) kemarin.
Akan tetapi, terkait apa yang disampaikan SYL kepada Dewas KPK, anggota Dewas Syamsuddin Haris enggan mengungkapkannya saat ini.
"Ya itu nanti (dibuka)," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa Jajaran Firli Bahuri
Haris enggan membongkar hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap SYL.
Namun, hal yang pasti, menurut dia, Dewas KPK mendalami soal pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL.
"Tentu kita enggak bisa buka ya. Intinya Dewas KPK menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali, dan seterusnya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar viral di media sosial.
Pengakuan ini disampaikan Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"( Firli Bahuri ) membenarkan (peristiwa tersebut). (Kejadian) sekira bulan Maret 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
"Foto yang beredar juga menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sementara itu rekan-rekan, berkaitan dengan materi penyidikan belum bisa kita berikan.
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.