Advertorial
Beri Perlindungan pada Mahasiswa, Universitas Borneo Tarakan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi positif kebijakan Universitas yang mendaftarkan peserta didik dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
TRIBUNKALTARA.COM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur memberikan apresiasi positif atas kebijakan pihak Universitas dalam memberikan jaminan perlindungan dengan mendaftarkan peserta didik dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mahasiswa Magang termasuk kategori pekerja, untuk itu mahasiswa magang juga berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Yang bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas magang di tempat kerja, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bab III Pasal 28 yaitu dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2)," ungkap Wahyu Diannur.
Risiko pekerjaan bisa terjadi di setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda," tutupnya.
(adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.