Lowongan Kerja

Penerimaan Tenaga Honorer Dihentikan, Menpan-RB Peringatkan Pemerintah Daerah dan Pusat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas melarang pemerintah daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi - Perwakilan tenaga honorer saat diterima beraudiensi dengan anggota DPRD Kaltara, beberapa waktu lalu. Tahun ini Menpan RB melarang penerimaan tenaga honorer . 

Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan.

 Jangan Percaya Calo

Selain itu,  Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh peserta tes CPNS atau PPPK untuk tidak mempercayai calo tes.

Azwar Anas menjelaskan, tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK dilakukan dengan menggunakan computer assisted test atau CAT BKN.

Baca juga: 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN Nusantara, Menpan RB Azwar Anas Matangkan Skenario Perpindahan

Lewat sistem tersebut, peserta dan masyarakat dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat pelaksanaan tes.

"Setelah anak-anak atau bapak/ibu sekalian mengikuti tes, hasilnya langsung keluar. Jangan percaya kepada orang yang menyampaikan bisa membantu (calo CPNS-PPPK)," ujarnya.

Dengan sistem tes tersebut, Azwar Anas menegaskan, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta untuk lolos.

Bahkan, seorang anak pejabat publik pun tidak mendapatkan jaminan dapat lolos dari tes CPNS.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra meminta kepada seluruh peserta tes CPNS dan PPPK untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum," katanya.

Selain itu, menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang tetap menggunakan bantuan oknum.

Baca juga: Tenaga Honorer Malas Bekerja Diberhentikan, Bupati Tana Tidung Sebut tak Akan Tambah Lagi

Apabila masyarakat pada akhirnya memutuskan untuk mempercayai oknum dan mengirimkan uang, maka keduanya dapat dikenakan hukum pidana.

"Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana," ucap dia. (tribunkaltim/kps)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved