Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! 2,3 Juta Honorer Batal Dihapus, Menpan RB Rumuskan Sistem PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.
Ini untuk mencegah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga.
Terlebih lagi, tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
"Mestinya November 2023 ini mereka harus diberhentikan.
Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," kata Abdullah Azwar Anas usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kabar Gembira, Menpan RB Rumuskan Skema Status Tenaga Honorer, Target Selesai November 2023
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi.
Tapi yang penting di November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu," imbuh dia.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama lima tahun.
Sayangnya, meski sudah ada aturan tersebut, jumlah honorer terus meningkat mencapai 2,3 juta.
"Waktu 2018 PPPK kita tinggal 400.000-an, setelah itu enggak boleh angkat, ini diberesin. Tapi begitu kita masuk, kita data.
Karena kita ingin lihat proyeksi seperti apa, ternyata tenaga honorer kita bukan tinggal 300.000, tapi jadi 2,3 juta. Ini gede sekali," ucap Anas.
Baca juga: Sebut Ada 2.3 Juta Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Pegawai Non-ASN? Berikut Penjelasan Menpan RB
Kendati batal menghapus, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Pemerintah lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
tenaga honorer
Menpan RB
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Presiden Jokowi
Abdullah Azwar Anas
PHK
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.