Berita Nasional Terkini

Terungkap Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas tenaga Satgas Penanganan Covid-19 menggunakan alat pelindung diri (APD). Terungkap pengadaan APD bagi tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun diduga dikorupsi.

Tak tanggung-tanggung, pengadaan barang 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun, akibat perbuatan para pelaku, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Pantas diberikan sanksi berat kepada para pelaku dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI  tahun anggaran 2020-2022 ini dengan ancaman pidana hukuman mati.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango pernah menyatakan bahwa jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi anggaran bencana nasional.

"Nilai proyeknya Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan,  nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

Baca juga: Malinau Terapkan PPKM Level 3, Permintaan Alat Pelindung Diri dan Alat Tes Antigen Meningkat

"Kami meyanyangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kemenkes RI itu ke tahap penyidikan.

Seiring naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, KPK juga telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dugaan pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun ikorupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada dugaan pengadaan barang alat pelindung diri ( APD ) bagi tenaga kesehatan saat penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp3,03 triliun ikorupsi. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Dikemukakan, pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus tersebut.

Namun Alex Marwata mengaku lupa siapa-siapa saja para pihak yang dijerat sebagai tersangka.

"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.

Baca juga: Turut Peduli Penanganan Covid-19, BPJamsostek Serahkan Bantuan APD Kesehatan kepada RSUKT Tarakan

KPK juga  sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved