Berita Nasional Terkini

PROFIL dan Rekam Jejak Alimin Ribut, Hakim yang Tolak Praperadilan SYL, Dulu Adili Kasus Ferdy Sambo

Alimin Ribut Sujono menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL, dulu tangani kasus Ferdy Sambo hingga Mario Dandy.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ PN Jakarta Selatan dan Tribunnews.com-Jeprima
FOTO Alimin Ribut Sujono dan SYL (kanan). Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tolak praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini profil dan biodata Alimin Ribut Sujono

Nama Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tangani sidang praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam putusannya hari ini, Selasa 14 November 2023, Alimin Ribut Sujono menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL.

Nama hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono jadi perhatian, karena kerap mengadili perkara yang jadi perhatian publik.

Dulu diketahui, Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim yang memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Alimin Ribut Sujono juga mengadili perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Santriyo

Kini Alimin Ribut Sujono kembali jadi mengadili perkara yang jadi sorotan publik yakni praperadilan eks Mentan SYL.

Eks Mentan SYL diketahui ajukan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan yang dulu dipimpinnya.

Saat ini SYL ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi di Kementan

Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Mentan SYL dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

 

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, yang dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa 14 November 2023.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. (Tribunnews.com/Jeprima)

Baca juga: Safe House Firli Bahuri Disewa Rp 650 Juta Setahun, Cerita Pertemuan dengan SYL di Depan Dewas KPK

Menurut Hakim, penetapan SYL sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.

Oleh sebab itulah Hakim menolak permohonan SYL melalui tim kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.

"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,"

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Putusan demikian dibacakan Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (14/11/2023).

Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

Berikut petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum


Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, SYL telah memohonkan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Terungkap Pemilik dan Sumber Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah SYL, Jenderal Polri Beri Penjelasan

Profil Hakim Alimin Ribut Sujono


Melansir PosBelitung.co, Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim yang memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin Ribut Sujono terlahir pada tanggal 29 November 1967, dimana saat ini ia berusia 55 tahun.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi terhitung mulai bulan Desember 1992.

Dilansir dari tribunnews.com, Alimin masuk dalam jajaran pejabat struktural yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Alimin Ribut terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sebelumnya, Alimin Ribut diketahui juga pernah menjabat sebagai Ketua di PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.

Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.

Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.

Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

FOTO Alimin Ribut Sujono dan SYL (kanan). Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tolak praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
FOTO Alimin Ribut Sujono dan SYL (kanan). Alimin Ribut Sujono merupakan hakim tunggal yang tolak praperadilan eks Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Kolase TribunKaltara.com/ PN Jakarta Selatan dan Tribunnews.com-Jeprima)

Baca juga: Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Penjelasan Polda Metro Jaya


Biodata Alimin Ribut Sujono

Nama asli: Alimin Ribut Sujono

Kelahiran: 29 November 1967

Agama: Islam

Jabatan: Hakim

Pangkat: Pembina Utama Madya

Golongan: IV/d


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 


Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Biodata Alimin Ribut, Hakim Ketua di Sidang Mario Dandy Ternyata Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo, https://belitung.tribunnews.com/2023/06/06/biodata-alimin-ribut-hakim-ketua-di-sidang-mario-dandy-ternyata-pernah-tangani-kasus-ferdy-sambo?page=all.
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/14/praperadilan-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-ditolak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved