Advertorial

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 3.148,73 Gram Barang Bukti Sabu

Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat total 3.148,73 gram atau kurang lebih 3 kg.

Humas Polda Kaltara
Para tersangka kasus narkotika diperlihatkan saat pemusnahan barang bukti sabu di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jumat (17/11/2023). (Humas Polda Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si. mempimpin pemusnahan barang bukti narkotika di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jumat (17/11/2023).

Barang bukti narkotika kali berasal dari 14 tersangka dalam 3 kasus yang berhasil diungkap personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, sejak Oktober 2023.

Bermula dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada tanggal 3 Oktober 2023.

Sembilan tersangka berhasil diamankan, yaitu : O, M alias A, AA alias D, JM, IW, A, MS alias O, MD, dan, MR alias F.

tersangka kasus narkotika di Kaltara 171123_1
Para tersangka kasus narkotika diperlihatkan saat pemusnahan barang bukti sabu di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jumat (17/11/2023). (Humas Polda Kaltara)

Mereka diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional Tawau-Nunukan, dengan TKP di Jl. Pelabuhan Feri Sei Jepun kel. Mansapa, kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Dari kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara menyita barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat total 3.016,86 gram atau kurang lebih 3 kg.

Kemudian tanggal 02 November 2023, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara membekuk empat orang, yaitu : A, S, S alias O, dan, G.

Keempatnya diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan Kota Tarakan,dengan TKP pada sebuah rumah di Selumit Pantai kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan di Jalan Diponegoro gang Cendana Gunung Belah Sebengkok kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 46,68 gram.

Kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 06 November 2023, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap MY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan lintas provinsi Kaltara - Kaltim, dengan TKP di Pelabuhan speed Kayan 2.

Barang bukti sabu berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara sebanyak 84,86 gram.

Semua barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Pemusnahan ini dilakukan di hadapan para tersangka dan tamu yang hadir di Mapolda Kaltara.

(adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved