Liga Inggris

Everton Dihukum Pengurangan 10 Poin, Terjun Bebas ke Zona Degradasi, The Toffees Ajukan Banding

Hukuman panel independen kepada Everton soal pelanggaran FFP atau Financial Fair Play membuat The Toffees masuk ke zona degradasi Premier League

Editor: Fawdi
Twitter/@Everton
Kandang Everton, Stadion Goodison Park 

TRIBUNKALTARA.COM - Hukuman panel independen kepada Everton soal pelanggaran FFP atau Financial Fair Play membuat The Toffees masuk ke zona degradasi Premier League

Panel independen dari Premier League yang menyilidiki pelanggaran Financial Fair Play atau FFP secara resmi memberikan sanksi kepada Everton.

Dalam laporannya, Everton terbukti melanggar ketentuan aturan laporan keuangan klub Premier League terkait profit dan keberlanjutan.

Dengan begitu Everton diberikan sanksi pengurangan 12 poin di Liga Inggris atau Premier League.

Berkat sanksi itu kini Everton turun ke peringkat 19 klasemen atau zona degradasi Premier League dan hanya mengoleksi 4 poin.

Adapun laporan di Inggris menyebutkan The Toffees akan melakukan banding terhadap sanksi tersebut.

Sementara itu Everton mengaku terkejut dengan putusan tersebut.

Klub berjuluk The Toffees akan melakukan banding terhadap putusan itu.

Goodison Park Stadium markas Everton
Goodison Park Stadium markas Everton (Instagram/@everton)

Baca juga: Liverpool Mau Datangkan Andre dari Fluminense? The Reds Harus Siapkan Uang Segini

"Klub meyakini sanksi yang diberikan tidak berimbang dan tidak adil," tulis pernyataan Everton FC.

"Pihak klub telah menyatakan akan melakukan banding kepada Premier League atas putusan itu," tulisnya.

Lebih jauh, pihak Everton juga akan ikut memantau putusan dari panel independen soal penyelidikan kasus serupa di klub Liga Inggris lainnya.

"Klub juga akan terus memantau kasus serupa yang ditangani panel independen terkait laporan keuangan dan regulasi profit dan keberlanjutan," jelasnya.

 

Perjalanan Kasus

Klub Liga Inggris Everton diduga melanggar ketentuan keuangan atau Financial Fair Play atau FFP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved