Berita Malinau Terkini

Tahun 2023, Ada 85 Kepala Desa di Kabupaten Malinau, Dua Desa Jadi Pilot Project

Pilkades tahun 2023 dibagi dua tahap, sehingga jumlah kepala desa atau Kades di Kabupaten Malinau sebanyak 85 orang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelantikan 28 Kepala Desa Pilkades tahap 2 2023 oleh Bupati Malinau di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Malinau pada tahun 2023 melahirkan puluhan Kepala Desa periode 2023-2029.

Pilkades yang terbagi dua tahap, awal dan akhir 2023 menghasilkan total 85 Kepala Desa ditambah 2 Kades PAW (pengganti antarwaktu).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malinau, Muhamad Fiteriady menerangkan pelaksanaan Pilkades selanjutnya dijadwalkan 2025 mendatang.

Pada Pilkades 2023, DPMD menjadikan 2 Desa sebagai pilot project E-Voting.

Baca juga: Bupati Malinau Wempi Lantik 28 Kepala Desa Terpilih, Pilkades Tahap II Berjalan Lancar

Hasilnya inovasi ini cukup memuaskan dan dapat dipertimbangkan pada Pilkades selanjutnya.

"Tahun 2023 ini, ada 85 Kades reguler dan 2 PAW. Sebelumnya ada dua desa menerapkan E-voting dan hasilnya cukup memuaskan," ujarnya saat ditemui seusai pelantikan Kades, Selasa (21/11/2023).

Muhamad Fiteriady menerangkan, banyak pelajaran hasil dari pelaksanaan Pilkades 2023. Mulai dari penyesuaian regulasi sampai mekanisme pemungutan suara.

Tahun 2025 mendatang, penyelenggara mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik atau E-Voting.

"Belajar pengalaman tahun ini, E-Voting cukup berhasil dan kita akan pertimbangkan untuk Pilkades tahun 2025 nanti. Karena, desa-desa ini posisinya di perkotaan," katanya.

Muhammad Fiterady 2112023
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malinau, Muhammad Fiteriady saat ditemui Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (21/11/2023).

E-Voting untuk Pilkades diyakini lebih efisien, meminimalisir kesalahan pada saat pencoblosan hingga mengurangi risiko kesalahan penyelenggara dan pemilih.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved