Warga Samarinda Diterkam Harimau

Update Harimau Terkam Warga Samarinda, Tersangka AS juga Pelihara Macan Dahan, Wali Kota Kecolongan

Berikut update kasus harimau terkam warga Samarinda, tersangka AS, majikan korban ternyata juga pelihara macan dahan di rumahnya.

Editor: Sumarsono
IST/Kolase TribunKaltara (foto WWF/HO/BKSDA Kaltim)
Macan Dahan dan Harimau, satwa yang dilindungi di Indonesia. Kepolisian menemukan seekor Macan Dahan saat menggeledah rumah tersangka AS di Jalan Wahid Hasyim II No. 99 Samarinda. HO-Balai Gakkum 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Berikut update kasus harimau terkam warga Samarinda, tersangka AS, majikan korban ternyata juga pelihara macan dahan di rumahnya.

Keberadaan hewan buas itu terungkap saat tim Satreskrim Polresta Samarinda menggeledah rumah nomor 99 Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Dengan temuan itu, Polresta Samarinda kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.

"Terkait asal harimau dan macan dahan itu dari keterangan pemilik (AS) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).

Ia juga menegaskan, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Tersangka dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: Dibius Sebelum Diangkut, Harimau Penerkam Manusia di Sempaja Samarinda Dievakuasi ke Tabang Kukar

"Ancaman masing-masing pasalnya 5 tahun penjara," tegas  Kombes Pol Ary Fadli.

Pihak BKSDA Kaltim pun langsung mengevakuasi macan dahan ke tempat konservasi.

Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto mengatakan, macan dahan yang belum diketahui usianya tersebut telah dibawa bersama dengan harimau ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan di Tabang, Kutai Kartanegara. 

"Adanya macan dahan diketahui setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," ungkap Ari Wibawanto.

Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023).
Proses evakuasi Harimau yang dipelihara secara ilegal di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda dari rumah bernomor 99 menuju Tabang, Minggu (19/11/2023). (HO-BKSDA Kaltim)

Dikemukakan, macan dahan merupakan satwa noktural atau aktif berburu pada malam hari, dan termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Jenis macan dahan dengan ciri khas kulit abu kecokelatan dengan corak seperti awan dan bintik di tubuhnya tersebut tersebar di Asia Tenggara dan Timur.

Di Indonesia, macan dahan bisa ditemukan di Sumatera, Pulau Jawa dan Kalimantan.

"Tapi karakteristik macan dahan di Indonesia sudah jauh berbeda dengan yang tersebar di Asia Tenggara dan Timur lainnya," jelas Ari Wibawanto.

Pihaknya segera melakukan pengambilan sampel DNA untuk mengetahui jenis dan asal kedua hewan tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved