Berita Nasional Terkini

Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN
Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden ( Keppres ) pencopotan Firli Bahuri telah disiapkan menunggu kepulangan Presiden Jokowi dari Kalimantan Barat.

"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari menjelaskan Keppres itu berisi dua hal.

Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK, kedua penunjukan Ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 "Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Ari sendiri belum tahu siapa ketua KPK sementara pengganti Firli yang ditunjuk Jokowi. Menurutnya, nama itu akan ditulis dalam Keppres setelah Presiden Jokowi memutuskan.

Baca juga: Jokowi Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Pasca Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Yang pasti, kata Ari, pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya. ”Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mengatakan Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.

Hal itu mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews.com-Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismwan)

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini," kata Johan.

Johan Budi menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.

UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.

Ia mengatakan posisi Firli Bahuri berkemungkinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Namun, ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt.

Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.

Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL

Firli Bahuri sendiri kemarin melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Karyoto.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Di sisi lain beredar kabar Firli Bahuri menolak mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Kabar itu kemarin santer beredar di internal pegawai KPK.

"Beredar isu di dalam KPK, bahwa Firli Bahuri menolak pemberhentian sementara karena alasan yang tidak masuk akal," kata seorang penyidik KPK kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11).

Menurut dia, sikap Firli Bahuri yang enggan mundur itu juga mendapat persetujuan dari pimpinan KPK lainnya. Sehingga mengakibatkan Firli Bahuri tetap berkantor.

Selain itu, sumber penyidik ini turut menyinggung sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sempat menyebut dirinya tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka.

Baca juga: Terungkap Ketua KPK Firli Bahuri Sewa Safe House, Diduga Jadi Tempat Menemui Pejabat Termasuk SYL

Dia berfirasat Alexander Marwata adalah bagian dari Firli Bahuri.

"Dikabarkan tindakan itu disetujui oleh pimpinan lain sehingga membiarkan Firli Bahuri hadir di kantor bahkan memimpin pertemuan bernilai strategis di KPK pada hari ini.

Ucapan Alex yang menyebutkan bahwa dirinya tidak malu, sudah menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari Firli Bahuri," kata sumber ini.

"Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan pegawai terhadap pimpinan secara keseluruhan karena diduga kuat pimpinan KPK saat ini membantu Firli Bahuri untuk secara sengaja melawan perintah undang-undang dan kemungkinan besar terlibat dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan Firli," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memang sempat menyatakan enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri

Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan kasus yang menjerat Firli Bahuri belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak.  Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

4 Pimpinan KPK akan Ikut Diperiksa

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan.

Baca juga: Beda dengan SYL dan Kapolrestabes Semarang, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, Ada Apa?

"Kita agendakan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11).

Namun Ade tidak merinci secara pasti hari pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK tersebut.

Dia hanya menyebut pemeriksaannya akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya.

Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.

Selain Firli Bahuri, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan memeriksa SYL.

"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa). Minggu depan," kata Ade.

Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya yang pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.

Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.

"Mulai 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai satu minggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan atau telah merumuskan rencana penyidikan.

Giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka.

Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Pemilik dan Sumber Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah SYL, Jenderal Polri Beri Penjelasan

Dalam kasus ini penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi bepergian ke luar negeri.

"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.(tribun network/abd/fik/ham/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved