UMK Malinau 2024
Soal UMK Malinau, SBSI Minta Disnaker Proaktif Kawal Mekanisme Upah dan Perjanjian Status Pekerja
Dinas Ketenagakerjaan diminta aktif mengawasi perusahaan dalam pemenuhan hak-hak dan status pekerja di Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Ketenagakerjaan diminta aktif mengawasi perusahaan dalam pemenuhan hak-hak dan status pekerja di Malinau, Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Serikat Pekerja saat sosialisasi formula perhitungan upah minimum oleh Dinas Ketenagakerjaan Malinau.
Ketua SBSI Malinau, Herlian menyampaikan sering menerima aduan dari pekerja terkait dengan status pekerja.
"Kami minta Dinas Ketenagakerjaan turun mengawasi terutama mekanisme dan sistem pengupahan di perusahaan. Terutama status pekerja," Katanya.
Baca juga: UMK Malinau 2024 Diusulkan Naik 3,22 Persen atau Bertambah Rp112 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur
Sengketa hak kerap terjadi diantaranya berkaitan kejelasan upah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWTT.
Menurutnya pekerja dengan status PKWTT seringkali tidak menerima hak seperti yang dijanjikan perusahaan.
Dibutuhkan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan sebagai perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan mengawal hak-hak pekerja.
"Supaya dapat turun langsung, karena persoalan hak-hak pekerja dan yang berwenang mengawasi adalah dari Dinas Ketenagakerjaan," Katanya.
Baca juga: Selama Kejuaraan Road Race, Arus Lalu Lintas di Pusat Pemerintahan Malinau Dialihkan, Ini Rutenya
Mediator HI Disnaker Malinau, Ferry menerangkan keluhan tersebut menjadi catatan bagi pihaknya.
Beberapa persoalan yang sama memang sering ditemukan. Disnaker menurutnya siap menerima aduan jika terjadi hal-hal dimaksud.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.