UMK Malinau 2024

UMK Malinau 2024 Diusulkan Naik 3,22 Persen atau Bertambah Rp112 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah mengusulkan hasil kesepakatan upah minimum kabupaten Malinau tahun 2024 mendatang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Unsur Dewan Pengupahan Malinau saat membahas besaran UMK Malinau 2024, Kamis (24/11/2023). Hasil akhir diperoleh kesepakatan usulan kenaikan UMK Malinau 3,22 persen atau naik Rp 112 ribu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah mengusulkan hasil kesepakatan upah minimum kabupaten Malinau tahun 2024 mendatang.

Hasil akhir pembahasan bersama unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menyepakati usulan kenaikan besaran nilai 3,22 persen pada tahun 2024.

Besaran UMK Malinau 2024 yang disepakati Dewan Pengupahan untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kaltara senilai Rp 3,6 juta.

UMK Malinau 2024 diusulkan menjadi Rp3.607.021 atau bertambah Rp112,5 ribu dibanding tahun 2023 yakni senilai Rp3.494.498.

Baca juga: Selama Kejuaraan Road Race, Arus Lalu Lintas di Pusat Pemerintahan Malinau Dialihkan, Ini Rutenya

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, nilai tersebut diperoleh setelah perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah menyepakati nilai alfa yang 0,20.

Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Malinau, Henri Tetiawadi berpendapat kenaikan adalah hal wajar dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Pembahasan bersama mengenai upah minimum bertujuan menemukan solusi bagi pekerja termasuk pemberi kerja.

"Kemaren, kita sepakati memang tetap ada kenaikan, meskipun jumlahnya tidak begitu besar. Pertimbangan bersama adalah bagaimana perekonomian kita tetap baik, mempertimbangkan keseimbangan ekonomi baik pekerja maupun pemberi kerja tahun depan," Ungkapnya, Minggu (26/11/2023).

Pria sekaligus Direktur Politeknik Malinau tersebut menerangkan nilai kenaikan angka UMK Malinau dengqn UMP Kaltara 2024 tak jauh berbeda.

Variabel alfa yang sebelumnya dibahas disepakati pada angka 0,20. Sehingga diperoleh kenaikan senilai Rp112.522

"Setelah nilai alfa disepakati di angka itu, selanjutnya perhitungan akhir memperoleh tambahan sekira Rp112 ribu. Setelah disepakati, angka ini akan diusulkan ke Gubernur untuk persetujuannya," Katanya.

Baca juga: Dongkrak Wisatawan Kunjungan ke Malinau, Dinas Pariwisata Gelar Pemilihan Duta Wisata

Nilai UMK Malinau 2024 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau senilai Rp 3,6 juta tersebut akan diusulakna kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Penetapan UMK Malinau 2024 menunggu Surat Keputusan atau SK Gubernur Kaltara mengenai Penetapan UMK Malinau tahun 2024 selambat-lambatnya 30 November 2024 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved