UMK Malinau 2024

Tren Kenaikan UMK Malinau dari Tahun ke Tahun, Selama 5 Tahun Jumlah Upah Bertambah Rp621.165

Upah Minimum Kabupaten Malinau mengalami kenaikan setiap tahun selama 5 tahun terakhir. Berikut data dan dokumentasi TribunKaltara.com.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Aktivitas perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten Malinau mengalami kenaikan setiap tahun selama 5 tahun terakhir.

Berdasarkan data dan dokumentasi TribunKaltara.com, nominal total kenaikan upah minimum Malinau sejak 2019 lalu hingga tahun 2024 berjumlah Rp621.165

Pada tahun 2019 lalu, Upah Minimum Kabupaten Malinau berada di angka Rp2.985.935.

Tahun 2020, UMK Malinau ditetapkan Rp3.185.837. Mengalami kenaikan 8,5 persen atau bertambah Rp199.902.

Baca juga: Soal UMK Malinau, SBSI Minta Disnaker Proaktif Kawal Mekanisme Upah dan Perjanjian Status Pekerja

Sementara pada tahun 2021 silam tak ada kenaikan upah minimum. Nihilnya kenaikan UMK terjadi skala nasional, akibat kebijakan ekonomi menghadapi pandemi Covid-19.

Pada tahun selanjutnya, yakni tahun 2022 kembali meningkat dengan persentase kenaikan 1,96 persen.

Sehingga UMK Malinau 2021 ditetapkan senilai Rp 3.248.279 atau bertambah Rp62.442 dibanding tahun 2020-2021.

Tahun 2023, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Malinau cukup tinggi di angka 7,58 persen bertambah Rp. Ditetapkan senilai Rp3.494.498.

Tahun 2023 mencatat kenaikan signifikan dalam aspek jumlah dan persentase. Yakni mengalami pertambahan Rp246.219.

Terakhir, pada tahun ini, Dewan Pengupahan kabupaten telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 3,22 persen. Atau mengalami penambahan Rp112.602.

Sehingga UMK Malinau 2024 diusulkan menjadi Rp3.607.100.

Nominal UMK 2024 telah disepakati di tingkat kabupaten dan masih menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan sabagai UMK Malinah 2024.

Kepala Dinas Disnaker Malinau, Emang Mering menjelaskan angka yang telah disepakati dewan pengupahan masih menanti SK Gubernur Kaltara untuk ditetapkan.

"Selanjutnya, hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Utara," Katanya.

Berdasarkan tren kenaikan UMK Malinau sejak 2019 hingga 2024 ini, kenaika nominal total kenaikan upah minimum di Malinau sebesar Rp621.165

Baca juga: UMK Malinau 2024 Diusulkan Naik 3,22 Persen atau Bertambah Rp112 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Adapun rincian upah minimum Kabupaten Malinau dapat dirinci kenaikannya sebagai berikut:

Tahun 2019: Rp2.985.935
Tahun 2020: Rp3.185.837 (+8,5 persen)
Tahun 2021: Rp3.185.837 (Tetap)
Tahun 2022 : Rp3.248.279 (+1,96 persen )
Tahun 2023 : Rp3.494.498 (+7,58 persen )
Tahun 2024 : Rp3.607.100 (+3,22 persen )


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved