UMK Malinau 2024
Upah Minimum Kabupaten Malinau 2024 Ditetapkan Rp3.607.100, Disnaker: Berlaku Mulai Tahun Depan
Mengalami kenaikan senilai Rp112.602,UMK Malinau 2024 telah ditetapkan senilai Rp3.607.100. Disnaker sebut penetapan sudah dilakukan Gubernur Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2024 (UMK Malinau 2024) telah ditetapkan senilai Rp3.607.100.
Ketetapan UMK Malinau 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.4/K.583/2023.
Nilai tersebut ditetapkan sesuai rekomendasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Malinau melalui surat Bupati Malinau Nomor 560/309/Hukum yang diajukan pada 24 November 2023 lalu.
Pada tahun 2024, UMK Malinau mengalaim kenaikan 3,22 persen dibanding tahun 2023. Mengalami kenaikan senilai Rp112.602
Baca juga: Selama Lima Tahun UMK Malinau Bertambah Jadi Rp 621.165, Berikut Rincian Kenaikannya
"Telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Rp3,6 juta pada 30 November kemarin. Ini berlaku tahun 2024 nanti," Ujar Kabid HI dan Perlindungan Naker Dinas Ketenagakerjaan Malinau.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama dewan pengupahan Malinau, nilai Rp3,6 juta tersebut diperoleh berdasarkan formula perhitungan UM PP 51/2023.
Kesepakatan nilai alfa yakni rentang 0,10-0,30 tersebut disepakati 0,20. Sehingga diperoleh kenaikan 3,22 persen untuk UMK 2024.
Akademisi sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Malinau, Henri Tetiawadi menerangkan pertimbangan utama kesepakatan nilai adalah stabilisasi ekonomi daerah.
Perhitungan berdasarkan rumusan PP 51/2023 menurutnya telah merinci bilangan penghitung berdasarkan kondisi perekonomian.
"Rumusannya sudah ditentukan sebenarnya, sehingga nilai yang disepakati mempertimbangkan ekonomi daerah. Kesejahteraan pekerja termasuk stabilisasi ekonomi Malinau," Ungkap Pria yang juga merupakan Direktur Poltek Malinau tersebut.
Baca juga: Tren Kenaikan UMK Malinau dari Tahun ke Tahun, Selama 5 Tahun Jumlah Upah Bertambah Rp621.165
Tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten Malinau ditetapkan Rp3.607.100 berdasarkan pertimbangan rkonomi, inflasi hingga indeks tertentu sesuai perundang-undangan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.