Berita Malinau Terkini

Selama Lima Tahun UMK Malinau Bertambah Jadi Rp 621.165, Berikut Rincian Kenaikannya

Tiap tahun UMK Malinau terjadi kenaikan. Tahun 2024 ini terjadi kenaikan sebesar Rp 621.165. Trend tiap tahu naik.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Aktivitas perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau mengalami kenaikan setiap tahun selama 5 tahun terakhir.

Berdasarkan data dan dokumentasi TribunKaltara.com, nominal total kenaikan UMK Malinau sejak 2019 lalu hingga tahun 2024 berjumlah Rp621.165

Pada tahun 2019 lalu, UMK Malinau berada di angka Rp2.985.935.

Tahun 2020, UMK Malinau ditetapkan Rp3.185.837. Mengalami kenaikan 8,5 persen atau bertambah Rp199.902.

Baca juga: Soal UMK Malinau, SBSI Minta Disnaker Proaktif Kawal Mekanisme Upah dan Perjanjian Status Pekerja

Sementara pada tahun 2021 silam tak ada kenaikan UMK Malinau. Nihilnya kenaikan UMK Malinau terjadi skala nasional, akibat kebijakan ekonomi menghadapi pandemi Covid-19.

Pada tahun selanjutnya, yakni tahun 2022 UMK Malinau kembali meningkat dengan persentase kenaikan 1,96 persen.

Sehingga UMK Malinau 2021 ditetapkan senilai Rp 3.248.279 atau bertambah Rp62.442 dibanding tahun 2020-2021.

Tahun 2023, kenaikan UMK Malinau cukup tinggi di angka 7,58 persen bertambah Rp. Ditetapkan senilai Rp3.494.498.

Tahun 2023 mencatat kenaikan UMK Malinau secara signifikan dalam aspek jumlah dan persentase. Yakni mengalami pertambahan Rp246.219.

Baca juga: UMK Malinau 2024 Diusulkan Naik 3,22 Persen atau Bertambah Rp112 Ribu, Penetapan Tunggu SK Gubernur

Terakhir, pada tahun ini, Dewan Pengupahan kabupaten telah menyepakati kenaikan UMK Malinau sebesar 3,22 persen. Atau mengalami penambahan Rp112.602.

Sehingga UMK Malinau 2024 diusulkan menjadi Rp3.607.100.

Nominal UMK 2024 telah disepakati di tingkat kabupaten dan menunggu persetujuan Gubernur Kaltara Kalimantan Utara untuk ditetapkan sabagai UMK Malinau 2024.

Kepala Dinas Disnaker Malinau, Emang Mering menjelaskan angka yang telah disepakati dewan pengupahan masih menanti SK Gubernur Kaltara untuk ditetapkan.

"Selanjutnya, hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltara," Katanya.

Berdasarkan tren kenaikan UMK Malinau sejak 2019 hingga 2024 ini, kenaika nominal total kenaikan upah minimum di Malinau sebesar Rp621.165

Tenaga kerja di Malinau 02 27112023
Ilustrasi, Aktivitas perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.

Adapun rincian UMK Malinau dapat dirinci kenaikannya sebagai berikut:

Tahun 2019: Rp2.985.935

Tahun 2020: Rp3.185.837 (+8,5 persen)

Tahun 2021: Rp3.185.837 (Tetap)

Tahun 2022 : Rp3.248.279 (+1,96 % )

Tahun 2023 : Rp3.494.498 (+7,58 % )

Tahun 2024 : Rp3.607.100 (+3,22 % )


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved