Berita Nasional Terkini
Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut
Nasib Firli Bahuri setelah dicopot dari jabatan Ketua KPK, tidak ada lagi akses Khusus masuk gedung KPK, karena semua fasilitas dicabut.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Nasib Firli Bahuri setelah dicopot dari jabatan Ketua KPK, tidak ada lagi akses Khusus masuk Gedung KPK, karena semua fasilitas dicabut.
Firli Bahuri diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Imbasnya, pasca diberhentikan sebagai Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), semuga fasilitas jabatan yang selama ini dinikmati ditarik oleh pemerintah.
Firli Bahuri kini diperlakukan seperti tamu atau masyarakat biasa di lembaga yang dipimpinnya selama kurang lebih 4 tahun ini.
Dipastikan, segala fasilitas yang pernah diterima Firli Bahuri dicabut, termasuk akses khusus masuk ke Gedung KPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) kemarin.
Baca juga: Kekayaan Nawawi Pomolango, Ditunjuk Jokowi Gantikan Firli Bahuri Pimpin KPK, Cek Koleksi Kendaraan
"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli Bahuri membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," ujarnya.
Menurutnya, Firli Bahuri kini tidak lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.
Kedatangan Firli Bahuri di KPK pun akan diposisikan layaknya tamu atau masyarakat umum.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini.
Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu, undangan, dan sebagainya," ujar Nawawi Pomolango.

Usai diberhentikan sebagai Ketua KPK, barang-barang pribadi Firli Bahuri masih berada di Gedung Merah Putih KPK.
Firli Bahuri diizinkan mengambil barang-barangnya itu, tapi ia harus masuk ke Gedung KPK lewat pintu depan.
Sebagai informasi, pimpinan dan pegawai KPK selama ini memiliki akses khusus masuk ke Gedung KPK.
Mereka tidak lewat pintu depan seperti para tamu atau undangan KPK.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL
"Tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan (Firli Bahuri, red) masih ada di ruangan yang bersangkutan.
Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi Pomolango.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.
Terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri, KPK masih mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada mantan ketuanya itu.

Pertimbangan pemberian bantuan hukum akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK pada Selasa (27/11).
Agenda tersebut sebenarnya sudah dibawa ke dalam rapat pimpinan kemarin, tetapi belum ada keputusan.
"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam.
Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada pak Firli Bahuri pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," tutur Nawawi Pomolango.
Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," imbuh eks Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan ini.
Nawawi Pomolango menerangkan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Hal itu disebabkan karena di tubuh KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi.
Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," terang Nawawi Pomolango.
Dengan tidak adanya Firli Bahuri, keputusan-keputusan yang diambil pimpinan KPK akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial.
Namun dengan kondisi saat ini, di mana pimpinan KPK tinggal empat orang, pengambilan keputusan akan lebih mengedepankan asas kesepakatan.
Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor
"Pengambilan setiap keputusan di KPK akan tetap dilakukan secara kolektif kolegial.
Kami berupaya mengedepankan kesepakatan di antara empat pimpinan yang ada dengan melakukan konsolidasi internal supaya seluruh pegawai yang lebih kokoh," kata Nawawi Pomolango.
Dikemukakan, di sisa masa kepemimpinannya ini dirinya akan lebih bersinergi dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK serta semua pihak terkait pemberantasan korupsi.
Secara khusus Nawawi Pomolango menyoroti kepercayaan publik pada KPK.
"KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan pemberantasan korupsi.
KPK akan terbuka pada setiap kritik, saran, masukan, dan kolaborasi pada seluruh elemen masyarakat baik media, pegiat antikorupsi, akademisi, serta pimpinan KPK periode-periode sebelumnya demi berkelanjutan dan perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya," ucapnya.
Firli Bahuri sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: PROFIL Kombes Ade Safri, Sosok Penting di Balik Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Eks Kapolres Solo
Jabatan Firli Bahuri saat ini digantikan oleh Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.
Firli Bahuri sendiri kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas perlawanan yang dilakukan Firli Bahuri itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya siap menghadapinya.
Menurut Sigit, penyidik Polri akan segera mempersiapkan berbagai hal menghadapi praperadilan yang didaftarkan kubu Firli Bahuri tersebut.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh.
Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ucap Sigit saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11).
Dengan begitu, kata Sigit, proses penyidikan terkait kasus Firli Bahuri bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik. Baginya, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.
Di sisi lain, Sigit juga menanggapi apakah nantinya ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terkait hal ini, Eks Kabareskrim Polri ini hanya memberikan senyuman. "Ya kita lihat saja," ujarnya.(tribun network/ham/igm/dod)
Firli Bahuri
Ketua KPK
dicopot
fasilitas
Gedung KPK
Nawawi Pomolango
Komisi Pemberantasan Korupsi
Presiden Jokowi
Kapolri
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.