Berita Nasional Terkini

Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK

Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri (kiri), Gedung KPK RI dan tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Paser, Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini digantikan oleh Nawasi Pololango.

Namun, meski tidak lagi menjabat Ketua KPK,) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Ia diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo sejak Jumat, 24 November 2023 lalu.

"Saya belum terinfo dia ( Firli Bahuri ) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut

"Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi ( Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.

Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli Bahuri ternyata juga masih menerima gaji 75 persen. 

Menurut Ali Fikri, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).
Profil dan rekam jejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang merupakan sosok penting di balik penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). (Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews.com-Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismwan)

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pernyataan Ali Fikri.

Dikemukakan, ketentuan tentang pemberhentian sementara komisioner KPK memang menyebutkan seperti itu.

Bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli Bahuri hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved