Berita Nasional Terkini
Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK
Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini digantikan oleh Nawasi Pololango.
Namun, meski tidak lagi menjabat Ketua KPK,) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Ia diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo sejak Jumat, 24 November 2023 lalu.
"Saya belum terinfo dia ( Firli Bahuri ) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Nasib Firli Bahuri setelah Dicopot, Tak Ada Akses Khusus Masuk Gedung KPK, Semua Fasilitas Dicabut
"Sudah dijelaskan oleh pak Nawawi ( Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa itu.
Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli Bahuri ternyata juga masih menerima gaji 75 persen.
Menurut Ali Fikri, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pernyataan Ali Fikri.
Dikemukakan, ketentuan tentang pemberhentian sementara komisioner KPK memang menyebutkan seperti itu.
Bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli Bahuri hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," katanya.
Ketua KPK
Firli Bahuri
gaji
KPK
Ali Fikri
Nawawi Pomolango
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.