Berita Nasional Terkini

Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK

Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri (kiri), Gedung KPK RI dan tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Paser, Kaltim. 

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi ini yang akan menentukan nasib Firli ke depan.

Firli Bahuri akan resmi bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam proses berjalan, Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mereka mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) ini.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11) lalu.

FOTO Firli Bahuri (kiri) bersama SYL. Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok.
FOTO Firli Bahuri (kiri) bersama SYL. Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 20 Oktober 2023 besok. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan JEPRIMA)

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," imbuhnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk SYL yang diperiksa pada Rabu (29/11).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved