Berita Nasional Terkini
Sudah Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri masih Terima Gaji 70 Persen, Belum Mau Berkemas dari KPK
Sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Firli Bahuri ternyata masih menerima gaji 70 persen, dan belum mau berkemas dari Kantor KPK.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi ini yang akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli Bahuri akan resmi bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam proses berjalan, Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.
Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) ini.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11) lalu.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," imbuhnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk SYL yang diperiksa pada Rabu (29/11).
Ketua KPK
Firli Bahuri
gaji
KPK
Ali Fikri
Nawawi Pomolango
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.