23 Kilogram Sabu Dimusnahkan

BREAKING NEWS 23 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Satu Orang WNA Masih DPO

Hasil pengungkapan BNNP Kaltara bekerja sama Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai, total 23 kg sabu dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pemusnahan BB 23 kg sabu dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara, Kamis (21/12/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - TribunBreakingNews - Satu per satu paket narkotika jenis sabu-sabu dituangkan dalam wadah berisi air untuk dimusnahkan.

Total 23 kg barang bukti atau BB narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan BNNP Kaltara bekerja sama dengan Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai, Kamis (21/12/2023) pagi tadi pukul 10.30 WITA.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara, di Kota Tarakan.

Diterangkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, 23 kg sabu-sabu ini hasil pengungkapan pada Senin (6/11/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WITA di Perairan Muara Pakin, Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Dalam hal ini, diterangkan Brigjen Pol Rudi Hartono, dari total 23 bungkus plastik berisi kristal putih, berat bruto total ada 23.065,44 gram dan BB netto 22.679,04 gram disita dari tersangka.

Kemudian dari BB tersebut disisihkan seberat 1,15 gram untuk kepentingan laboratorium dan kepentingan pembuktian perkara persidangan seberat 1,15 gram.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak dua orang.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Tangkap Pria Asal Kaltim Bawa Sabu 1 Kg dari Tawau, Uang Tunai Ikut Disita

Dimana masing-masing berinisial SI (50) asal Filipina berprofesi sebagai nelayan dan juga satu lagi ada inisial JU (48) berprofesi sebagai nelayan.

JU dan SI berasal dari Filipina (Bajau) dan beralamat di Pulau Bangau-bangau, Sampoerna, Malaysia.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, dalam kasus ini, satu orang masih dicari dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dimana sebelumnya pada 6 November 2024, pukul 13.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara menerima informasi bahwa ada kapal yang tidak umum dan biasa digunakan untuk mencari ikan di perairan Kaltara.

Tampak dalam kapal juga penumpangnya asing, dan tim melakukan penyelidikan. Pengungkapan oleh Tim Gabungan terdiri dari tim Secnd Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.

Total sebenarnya ada tiga orang yang berada dalam kapal, namun satu orang berhasil melompat ke laut dan belum ditemukan berinisial MI.

Berkaitan dengan DPO, pihaknya mencoba bekerja sama dengan pihak Malaysia.

“Kami tidak bisa masuk ke sana, sudah masuk Filipina Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved