23 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Update Pemusnahan BB Sabu Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara, Ada Kurir Oknum ASN di Bulungan
Sebanyak 1 ball barang bukti atau BB sabu seberat 46,95 gram diamankan personel Ditpolairud Polda Kaltara turut dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 1 ball barang bukti atau BB sabu seberat 46,95 gram diamankan personel Ditpolairud Polda Kaltara turut dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara.
Dalam kasus tangkapan ini, satu orang warga domisili Bulungan yang diduga menjadi kurir, yang diketahui oknum ASN di salah satu instansi di Kabupaten Bulungan.
Dirpolairud Polda Kaltara melalui Kanit Sisidik Subdit Gakkum Ipda Yaswar, menyampaikan kronologi bahwa pada 29 Oktober 2023, pihaknya menerima informasi akan ada sabu dibawa ke Tarakan berangkat dari Bulungan.
Ipda Yaswar menjelaskan dugaan sementara, BB sabu itu diduga dipesan dari dalam Lapas Tarakan.
Data informasi tambahan bahwa yang bersangkutan, pelaku berinisial SA (49) menerima barang bukan dari Tarakan melainkan dari luar Tarakan, tepatnya berada di Bulungan.
Saat tim melakukan pengembangan, diketahui oknum tersebut membawa barang terlarang, dan untuk memastikan barang itu benar ada atau tidak, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
SA bersama kendaraannya saat itu berada di Jalan Kruing, Tanjung Selor Hilir, Bulungan diperiksa.
Baca juga: BREAKING NEWS 23 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Satu Orang WNA Masih DPO
Rencananya pelaku hendak menuju pelabuhan untuk kemudian dibawa ke Tarakan.
Saat diperiksa dan digeledah, SE didapati membawa BB sabu dan langsung dibawa ke Ditplairud Polda Kaltara untuk diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan (SE) informasinya berdasarkan pengakuan hanya dimintai tolong.
Untuk kepastian apakah benar, masih dilakukan pengembangan. Pelaku terlibat adalah pegawai salah satu instansi pemerintah di Bulungan.

Informasinya di rumah sakit, belum diketahui sebagai apa jabatannya, dan dia hanya oknum PNS,” papar Ipda Yaswar.
Hasil pemeriksaan sementara, informasi pelaku baru sekali membawa.
Pelaku dijanjikan upah Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Pelaku belum sempat menerima upah.
“Saat diamankan, BB ada 1 ball kurang lebih 40 gram. Apakah dia masuk jaringan lapas, saat ini masih dikembangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.