Berita Kaltara Terkini
Pusat Perbaiki Jalan Tanah Kuning-Tanjung Selor, HPJI Usulkan Diubah Status menjadi Jalan Negara
Pengerjaan dua segmen ruas jalan poros Tanah Kuning - Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir selesai.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengerjaan dua segmen ruas jalan poros Tanah Kuning - Tanjung Selor di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah hampir selesai.
Meski belum sepenuhnya dalam kondisi baik, setidaknya sebagian ruas jalan ke kawasan industri itu sudah mulai mulus.
Seperti diketahui, pengerjaan dua paket peningkatan ruas jalan poros Tanjung Selor - Tanah Kuning ini, dilakukan berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 45 miliar atau Rp 90 miliar, pengerjaan kedua paket peningkatan jalan tersebut sudah dimulai sejak September 2023 lalu.
Baca juga: Sepekan Operasi Lilin Kayan 2023, Kapolda Kaltara Sebut Angka Kecelakaan dan Kriminalitas Nihil
Selain jalan ke Tanah Kuning, dua paket lainnya adalah Jalan Padaidi di Nunukan dan peningkatan ruas jalan Setarap - Inhutani di Malinau. Dengan alokasi anggaran Rp 40 miliar.
Kemudian yang keempat paket peningkatan jalan Simpang Inhutani - Desa Setarap di Malinau. Dengan alokasi anggaran masing-masing Rp 42 miliar.
Berkaitan dengan penanganan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat melalui APBN ini, menurut Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Kaltara, Suheriyatna, merupakan hal positif yang patut disyukuri.
Pasalnya melalui adanya kebijakan pemerintah, dalam hal ini terbitnya Inpres No. 3/2023, beberapa ruas jalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena kondisinya yang rusak parah, dapat tertangani. Apalagi dengan kondisi keuangan pemerintah daerah yang minim.
"Ini namanya IJD (inpres jalan daerah). Di mana pusat dengan kebijakan mengeluarkan Inpres, melalui APBN dapat membantu memperbaiki jalan yang rusak di daerah. Utamanya pada ruas tertentu, seperti menuju kawasan industri, akses penggerak ekonomi dan lainnya," kata Suheriyatna.
Pria yang sebelumnya pernah menjadi Tim Pemantau dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional (TPE-PSN) Kementerian PUPR RI ini mengatakan, kebijakan inpres jalan daerah hanya bersifat insidentil. Artinya, bantuan diberikan untuk perbaikan ruas jalan yang memang sangat membutuhkan perbaikan.
"Setelah selesai dibangun, diserahkan kembali ke daerah. Sehingga untuk perawatan dan lainnya nanti oleh pemerintah daerah. Dan ketika ada kerusakan lagi, belum tentu nanti pusat yang menangani," jelasnya.
Berbeda dengan jalan yang memang statusnya jalan nasional atau jalan negara. Dijelaskan Suheriyatna, untuk jalan yang berstatus jalan negara, perbaikan dan perawatan oleh Negara atau pusat. Sehingga secara berkala perawatan dilakukan.
"Seperti contoh ruas jalan nasional dari perbatasan Kaltim - Tanjung Selor - Malinau sampai ke Sungai Ular. Ruas ini dari pembangunan, perbaikan hingga perawatan secara kontinue menjadi tanggung jawab pusat," katanya lagi.
Suheriyatna punya gagasan, agar akses jalan Tanah Kuning - Tanjung Selor bisa menjadi jalan negara. Sehingga nantinya peningkatan, perbaikan dan perawatan dilakukan oleh Pusat. Tanpa menunggu harus mengusulkan masuk ke dalam inpres jalan daerah.
"Akses jalan ini sangat memungkinkan ditingkatkan statusnya menjadi jalan negara. Karena seperti diketahui, akses dari poros jalan negara (Berau) menuju Tanjung Batu, itu sudah jalan negara. Nantinya kita usulkan jalan dari Tanjung Batu - Mangkupadi - Tanah Kuning - Tanjung Selor. Ini menjadi jalan penghubung antara jalan negara," bebernya.
Setidaknya ada 4 paket kegiatan peningkatan jalan di Kalimantan Utara yang dibiayai oleh APBN dan dikerjakan langsung melalui Kementerian PUPR RI.
"Jalan ini berstatus jalan daerah. Namun karena ada kebijakan, yaitu berupa Inpres. Sehingga menjadi dasar pusat dalam hal ini Kementerian PUPR bisa mengambil alih," kata Suheriyatna.
Ditambahkan, kebijakan merupakan hal penting, jika ingin ada percepatan pembangunan. Karena tanpa ada dasar, berupakan kebijakan, pusat akan sulit masuk untuk mengambil alih.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, Pusat akan menangani jalan tersebut.
Baca juga: 45 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan, Kapolda Kaltara Potong Laras Senjata dengan Mesin Pemotong
Inpres yang ditandatangani presiden pada 16 Maret 2023 ini, menginstruksikan kepada beberapa kekementerian, termasuk pemerintah daerah.
Dalam Inpres ini, Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam salah satu wilayah yang disebut sebagai daerah yang diinstruksikan untuk dilakukan percepatan peningkatan konekfitas jalannya.
Tersebut ada 4 kementerian yang diinstruksikan sesuai Inpres. Yaitu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian PUPR RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Turnamen Mobile Legend Dispora Kaltara, Samseng Esport Bulungan Bekuk Sigma Allstar Dengan Skor 3-2 |
![]() |
---|
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.