Berita Nasional Terkini

WHO Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan, Bahayakan Anak-anak!

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.

Editor: Sumarsono
IST/Freepik.com
Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.

WHO bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan dan peredaran vape dengan perasa tersebut.

Hal itu mendesak untuk dilakukan tindakan karena vape dengan perasa sudah membahayakan generasi remaja dan anak-anak.

WHO mencatat bahwa pemasaran vape telah secara khusus menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial dan influencer.

Saat ini produsen vape menawarkan hingga 16 ribu pilihan rasa sebagai daya tariknya juga pengemasan yang menarik.

Baca juga: Dinkes Tana Tidung Berharap Masyarakat Ikut Berperan Sosialisasikan Program Kawasan Tanpa Rokok

WHO mengungkapkan vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dipasarkan kepada kaum muda.

Sebanyak 34 negara sudah melarang penjualan rokok elektrik (vape).

Namun, 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini.

Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak.
Ilustrasi - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dengan perasa, karena berbahaya bagi remaja dan anak-anak. (IST/Freepik.com)

“Di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi.

Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan resmi WHO, Kamis(28/12/2023).

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak negara memperketat penjualan vape guna melindungi warganya, termasuk anak-anak dan kaum muda.

“Anak-anak direkrut dan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik (vape) dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp 50 Juta dan Sanksi Teguran

Dilansir dari situs resmi WHO, kandungan vape yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin dan zat-zat yang dapat menyebabkan kanker.

WHO juga mengatakan rokok elektrik (vape) memiliki nikotin sangat adiktif dan merugikan kesehatan.

Penggunaan yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada anak muda.

Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bakal segera merumuskan pelarangan vape dengan perasa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu aturan main mengenai larangan vape dengan perasa tersebut kini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.

Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.

Tersangka diamankan bersama 2.766 bungkus rokok Arrow yang ditempeli pita cukai diduga palsu ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (18/03/2023), sore.
Tersangka diamankan bersama 2.766 bungkus rokok Arrow yang ditempeli pita cukai diduga palsu ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (18/03/2023), sore. (HO/ Febrianti / Polsek Nunukan)

"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang pengamanan zat adiktif," kata Maxi.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape tersebut rampung.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Sebut Kerugian Negara Akibat 2.766 Bungkus Rokok Cukai Palsu Capai Rp 111 Juta

Namun kata Eva aturan tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak-anak dan remaja.

"Proses pengkajiannya sudah Setneg, semoga bisa cepat untuk menyelamatkan anak bangsa," kata dia.(Tribun Network/rin/ais/kps/wly/bloomberg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved