Berita Tana Tidung Terkini

Dinkes Tana Tidung Berharap Masyarakat Ikut Berperan Sosialisasikan Program Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes KTT mulai gencar melaksanakan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, baik secara langsung maupun melalui akun-akun resmi media sosial Pemkab KTT.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Kepala Dinkes Tana Tidung, Mohamad Sarif mengajak masyarakat ikut sosialisasikan program Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) di Tana Tidung.  

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinkes Tana Tidung mulai gencar melaksanakan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, baik secara langsung maupun melalui akun-akun resmi media sosial Pemkab Tana Tidung.

Kepada TribunKaltara.com, Kepala Dinkes Tana Tidung, Mohamad Sarif mengatakan, masyarakat sangat berperan penting dalam mensukseskan program Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) ini.

Berpartisipasi dalam pemberian bimbingan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR.

Baik sebagai penerima informasi, maupun berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR ini.

Baca juga: Laksanakan Bakti Sosial di Wilayah 3T, Kodim 0914 Tana Tidung Sasar Desa Seputuk KTT

"Iya, jadi ini bukan hanya tugas pemerintah saja. Tapi, masyarakat juga harus berperan aktif membantu pemerintah mensosialisasikan program ( KTR ) ini," ujarnya, Jumat (19/5/2023)

Dia menyampaikan, masyarakat dapat memberi saran, pendapat, usulan maupun pertimbangan, berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR.

Selain itu, masyarakat juga diminta dapat saling mengingatkan atau menegur perokok, agar tidak merokok di tempat-tempat yang masuk dalam KTR.

Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, taman bermain anak, rumah ibadah, fasilitas olahraga, dan perkantoran.

Serta tempat umum lainnya yang diterapkan KTR, sesuai Perda Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022 tentang KTR.

"Masyarakat juga bisa memberitahu pengelola maupun penanggung jawab KTR, jika terjadi pelanggaran," katanya

Lebih lanjut dia sampaikan, KTR ini juga sebagai pendukung penerapan kota layak anak di Tana Tidung.

Berdasarkan data Dinkes Tana Tidung pada tahun 2022, jumlah perokok usia 15 tahun ke atas di Tana Tidung mencapai 757 orang.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp 50 Juta dan Sanksi Teguran

Sementara, jumlah perokok dengan usia 15 tahun ke bawah belum terdata oleh Dinkes Tana Tidung.

"Kalau kota layak anak ini beda lagi, tapi KTR ini sebagai pendukungnya lah. Sebenarnya KTR ini kan salah satu penilaian untuk Pemda," terangnya.

"Memang rata-rata hampir seluruh kabupaten kota sudah menerapkan KTR itu. Jadi, mari kita wujudkan KTR di Kabupaten Tana Tidung untuk kesehatan bersama," pungkasnya

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved