Berita Kaltara Terkini
Patuhi Keputusan MK, Pelantikan Pj Wali Kota Tarakan Tunggu Masa Jabatan Berakhir 1 Maret 2024
1 Maret 2024, masa jabatan Wali Kota Tarakan Khairul berakhir. Untuk itu Pj Wali Kota Tarakan akan ditetapkan Gubernur Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan 7 kepala daerah, termasuk Wali Kota Tarakan dr Khairul, menetapkan masa jabatan Wali Kota Tarakan baru berakhir para 1 Maret 2024 mendatang.
Atas putusan tersebut, Pemprov Kaltara pun mematuhinya.
Pemprov Kaltara menunggu berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2024, untuk melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.
Seperti diketahui, dengan dikabulkannya sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat, karena adanya Pilkada serentak 2024, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Tarakan tetap pada 1 Maret 2024.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MK, Termasuk Wali Kota Tarakan, Inilah Kepala Daerah Masa Jabatannya Sampai 2024
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengungkapkan, pihaknya telah menerima tembusan putusan MK, terkait gugatan 7 kepala daerah. Di mana, masa jabatan walikota Tarakan tetap sampai 1 Maret.
Disetujui oleh MK, masa jabatan kepala daerah paling lambat, satu bulan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan. "Berarti pak wali (walikota Tarakan) sampai 1 Maret 2024,” ujar Datu Iqro Ramadhan.
Hal ini, lanjutnya, karena Wali kota Tarakan dilantik tanggal 1 Maret 2019. Dengan demikian, penggantinya atau Pj Walikota dilantik pada hari itu juga, atau paling lambat tanggal 2 Maret 2024.
Terkait dengan calon Pj Wali Kota Tarakan, menurut Datu Iqro Ramadhan, nama-namanya sudah ada. Yaitu berdasarkan usulan, yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Datu Iqro Ramadhan mengaku, Gubernur Kaltara telah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Selain itu, ada juga usulan tiga nama dari DPRD Tarakan, serta jumlah yang sama oleh Kemendagri. Kini tinggal menunggu keputusan Mendagri.

Namun, Datu Iqro Ramadhan enggan membeberkan nama-nama yang telah diusulkan Gubernur Kaltara.
“Itu langsung pak Gubernur. Tapi kita tunggu dari Kemendagri siapa yang ditunjuk dari kesembilan orang itu,” tutur Datu Iqro Ramadhan.
Ia menegaskan, Pj Wali Kota Tarakan tetap ada untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Tarakan hingga digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Yang jelas siapa yang menjadi Pj Walikota adalah ASN yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satu tugasnya nanti adalah bertanggung jawah atas penyelenggaraan Pilkada Tarakan," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan
kepala daerah
Wali Kota Tarakan
Khairul
Pemprov Kaltara
Datu Iqro Ramadhan
Gubernur Kaltara
ASN
TribunKaltara.com
Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai Santap Menu MBG, Begini Tanggapan BGN |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Tinjau Langsung Dapur MBG di Tanjung Selor Usai Laporan Dugaan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Kaltara Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pasca Dua Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, Program MBG di SMAN 1 Tanjung Selor Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.