Berita Kaltara Terkini

Patuhi Keputusan MK, Pelantikan Pj Wali Kota Tarakan Tunggu Masa Jabatan Berakhir 1 Maret 2024

1 Maret 2024, masa jabatan Wali Kota Tarakan Khairul berakhir. Untuk itu Pj Wali Kota Tarakan akan ditetapkan Gubernur Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqra Ramadhan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan 7 kepala daerah, termasuk Wali Kota Tarakan dr Khairul, menetapkan masa jabatan Wali Kota Tarakan baru berakhir para 1 Maret 2024 mendatang.

Atas putusan tersebut, Pemprov Kaltara pun mematuhinya.

Pemprov Kaltara menunggu berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tarakan pada 1 Maret 2024, untuk melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan.

Seperti diketahui, dengan dikabulkannya sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat, karena adanya Pilkada serentak 2024, masa berakhirnya jabatan Wali Kota Tarakan tetap pada 1 Maret 2024.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan MK, Termasuk Wali Kota Tarakan, Inilah Kepala Daerah Masa Jabatannya Sampai 2024

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, mengungkapkan, pihaknya telah menerima tembusan putusan MK, terkait gugatan 7 kepala daerah. Di mana, masa jabatan walikota Tarakan tetap sampai 1 Maret.

Disetujui oleh MK, masa jabatan kepala daerah paling lambat, satu bulan sebelum Pilkada serentak dilaksanakan. "Berarti pak wali (walikota Tarakan) sampai 1 Maret 2024,” ujar Datu Iqro Ramadhan.

Hal ini, lanjutnya, karena Wali kota Tarakan dilantik tanggal 1 Maret 2019. Dengan demikian, penggantinya atau Pj Walikota dilantik pada hari itu juga, atau paling lambat tanggal 2 Maret 2024.

Terkait dengan calon Pj Wali Kota Tarakan, menurut Datu Iqro Ramadhan, nama-namanya sudah ada. Yaitu berdasarkan usulan, yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Datu Iqro Ramadhan mengaku, Gubernur Kaltara telah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Selain itu, ada juga usulan tiga nama dari DPRD Tarakan, serta jumlah yang sama oleh Kemendagri. Kini tinggal menunggu keputusan Mendagri.

Wali Kota Tarakan Khairul
Wali Kota Tarakan Khairul (Tribun Kaltara)

Namun, Datu Iqro Ramadhan enggan membeberkan nama-nama yang telah diusulkan Gubernur Kaltara.

“Itu langsung pak Gubernur. Tapi kita tunggu dari Kemendagri siapa yang ditunjuk dari kesembilan orang itu,” tutur Datu Iqro Ramadhan.

Ia menegaskan, Pj Wali Kota Tarakan tetap ada untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Tarakan hingga digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang jelas siapa yang menjadi Pj Walikota adalah ASN yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satu tugasnya nanti adalah bertanggung jawah atas penyelenggaraan Pilkada Tarakan," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved