Berita Nasional Terkini
AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK.
Aturan mengenai pembelian gas elpiji atau LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP mulai berlaku 1 Januari 2024.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, pengawasan dari program ini sudah melalui sistem digital, sehingga pelacakannya mudah.
Begitu ada pangkalan atau warung gas LPG 3 Kg yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah diinstruksikan, ia mengatakan itu langsung terdeteksi.
"Jika pangkalan menjual tanpa NIK, itu kita gampang mendeteksinya dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina. Itu pasti kita tutup," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Terkait dengan warung-warung yang juga menjual tabung gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli mendaftarkan KTP akan mendapat perlakuan sama.
Pertamina bisa mengontrol pembelian di warung-warung tersebut karena mereka telah dipasangkan merchant apps.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Diprioritaskan Warga yang Sudah Terdaftar
"Jadi yang penting merchant apps-nya ada. Begitu ada, berarti data yang di HP penjual itu akan tersambung dengan data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," kata Alfian.
"Jadi mereka (pembeli) bisa tetap melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan kita koneksi ke sistem data kita," lanjutnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan, pengawasan akan dilakukan hingga warung-warung yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi.
"Jadi memang prinsipnya program ini adalah program untuk kita bisa mendata dan mengetahui siapa saja yang melakukan pembelian LPG 3 kg atau LPG subsidi," katanya.

PT Pertamina (Persero) menilai syarat membeli elpiji bersubsidi harus pakai KTP akan mencegah adanya pembelian tabung dalam jumlah tak wajar.
"Konkretnya dengan pendataan seperti ini, pembelian-pembelian yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga itu enggak mungkin kan sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung per bulan," kata Alfian Nasution.
"Nah kalau dulu kita kan enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita.
Nah dengan sistem ini ya, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita dan kita juga nge-link ke Kartu Keluarganya dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana," lanjutnya.
Baca juga: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran, Ini Tanggapan Mereka
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.