Berita Kaltara Terkini

Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Diprioritaskan Warga yang Sudah Terdaftar

Beli tabung gas LPG 3 K di pangkalan harus mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan KTP. Jika sudah terdaftar akan dilayani.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Salah satu pangkalan LPG 3Kg di Jalan Katamso, Tanjung Selor. Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Salah satu upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian LPG 3 Kg  agar tepat sasaran yakni pemberlakuan syarat pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara , Gatot Subroto, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, untuk pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar.

Namun bukan berarti konsumen yang belum terdaftar tidak dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg.

"Yang belum terdaftar nanti akan kami arahkan ke petugas kami agar didaftarkan," kata Gatot Subroto kepada TribunKaltara.com.

Gatot Subroto mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Gatot Subroto menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Baca juga: Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Operasi Pasar

"Untuk pendaftaranya cukup menggunakan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi kami," ucapnya.

Kendati demikian, Gatot Subroto mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pengguna yang sudah terdaftar, karena data tersebut hanya dapat diakses pemerintah pusat.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selain itu, Keputusan Dirjen Migas Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3Kg agar tetap sasaran, telah diterbitkannya petunjuk tekhnis beserta aturannya," tukasnya.

Terkait ini, Gatot menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli LPG 3Kg tersebut pada pedagang eceran, karena harga jual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pangkalan LPG 3 Kg 02 03012024
Salah satu pangkalan LPG 3Kg di Jalan Katamso, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Ia pun mendorong agen untuk mengawasi pendistribusian dari pangkalan.

Penyaluran bisa lebih tepat sasaran, sehingga kelompok masyarakat tidak mampu dapat menikmati LPG subsidi.


"Kita berharap kedepan penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran," pungkasnya.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved