Berita Nasional Terkini

AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!

AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
AWAS sanksi tegas berupa penutupan pangkalan atau warung yang menjual gas LPG 3 Kg atau elpiji melon tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau NIK. 

Oleh karena itu, sekarang Pertamina bisa mendeteksi pembelian-pembelian yang tidak wajar.

Jadi, seperti yang dicontohkan dia tadi mengenai satu keluarga membeli 300 tabung per bulan, itu tidak mungkin lagi di 2024.

"Itu contoh-contoh yang sederhana dengan kita melakukan pendataan seperti ini," ujar Alfian. 

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian tabung gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan.
Memastikan penyaluran elpiji bersubdisi atau LPG 3 Kg sesuai aturan dan kuota, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan. (HO)

Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

Baca juga: Warga Terpaksa Inden LPG 3 Kg, Imbas Terjadinya Kelangkaan di Daerah, Erick Telepon Dirut Pertamina

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka.

Banyak Kelemahan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP saat membeli LPG 3 Kg memiliki banyak kelemahan.

"Masalah verifikasi KTP dalam penyaluran LPG 3 Kg punya banyak kelemahan," ujar Bhima.

Kelemahan pertama, pengguna tabung gas elpiji tiga kilogram adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan kesulitan memanfaatkan fitur pencocokan KTP secara digital.

"Gap digital masih sangat terasa terutama di daerah. Saya ragu menggunakan skema yang hampir mirip dengan verifikasi MyPertamina akan berhasil dalam jangka pendek," tutur Bhima.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved