BPJS Ketenagakerjaan

Berusia 46 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Tegakkan Komitmen Sejahterakan Pekerja

Memasuki usia 46 tahun, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus berkembang dan bergerak maju, menjaga integritas dan komitmen menyejahterakan pekerja.

Editor: Sumarsono
dok BPJAMSOSTEK Tarakan
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur. (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Memasuki usia 46 tahun, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus berkembang dan bergerak maju, menjaga integritas dan komitmen menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia.

“Di usia BPJS Ketenagakerjaan ke-46, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah baik Gubernur, Walikota/Bupati, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja serta seluruh masyarakat dan stakeholder lainnya yang telah menghadirkan negara dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di wilayah Kalimantan,” ujar Erfan Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan.

Hingga 31 Desember 2023, coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan terus meningkat.

Saat ini 46,33 persen atau 2,5 juta pekerja dari 5,4 juta angkatan kerja di wilayah Kalimantan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, meningkat 10,35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jumlah 2,5 juta peserta aktif tersebut terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PU) dan PMI ( Pekerja Migran Indonesia ), Bukan Penerima Upah dan pekerja Proyek Jasa Konstruksi yang tersebar di 5 provinsi di Kalimantan.

BPJS ultah2
Memasuki usia 46 tahun, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus berkembang dan bergerak maju, menjaga integritas dan komitmen menyejahterakan seluruh pekerja.

Dari 2,5 juta pekerja yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 59,21 persen untuk segmen pekerja Penerima Upah dan 31,88 persen Pekerja Bukan Penerima Upah.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Lakukan Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Gusher

“Sedangkan untuk klaim Jaminan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan sampai Desember 2023 mencapai Rp3,7 triliun dengan total sebanyak 353.605 klaim.

Terdiri atas 306.588 klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ), 29.325 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 8.719 klaim Jaminan Kematian (JKM), 7.354 klaim Jaminan Pensiun (JP) dan 1.619 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Erfan.

Guna melindungi seluruh pekerja Indonesia menuju full coverage perlindungan hingga 2026 sebanyak 70 juta pekerja, didukung dengan dikeluarkannya regulasi oleh Pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi peserta dengan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan strategi Stakeholders Pentahelix (Government, Akademik, Media, Community dan Business), utilisasi agen perisai, dan sosialisasi kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media elektronik serta melakukan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

Perlindungan Non ASN di wilayah Kalimantan saat ini sebanyak 366.215 Non ASN sudah dilindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sedangkan untuk pekerja rentan yang sudah dilindungi melalui APBD sebanyak 464.874 pekerja rentan (Petani, nelayan, penggiat agama, Pemulung sampah relawan kebakaran/bencana, dan UMKM).

Upaya meningkatkan coverage perlindungan terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di wilayah Kalimantan guna menjadikan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Masyarakat mandiri yang tidak bergantung kepada orang lain ketika mengalamai risiko sosial ekonomi (resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia).

Baca juga: Dukung Ekonomi Kreatif di Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan dan TribunKaltara.com Gelar Talk Show

Saat ini beberapa daerah lainnya di Kalimantan juga melakukan strategi upaya memberikan perlindungan masyarakatnya melalui Ekosistem Desa dari APBDes, Program Bapak Asuh Pekerja (program Personal Social Responsibility) dari ASN untuk Pekerja Rentan, dan program lainnya yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan masyarakat pekerja di daerahnya, khususnya bagi pekerja rentan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved