Berita Nasional Terkini

4 Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) pasca insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka, Jawa Barat.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cicalengka di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar, Selasa (9/1/2023). 

“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan).

Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat.

Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,”ujar Didiek.

Pihaknya berharap manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.

Kembali Roswita menyebut bahwa hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.

Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita.

Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,” kata Roswita.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan bahwa ini merupakan jenis manfaat yang didapat peserta jika mengalami kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan tepat.

Sehingga peserta akan menerima santunan sesuai dengan program yang diikuti oleh peserta.

“kami informasikan untuk wilayah Kalimantan Utara sejak dari 1 Januari 2023 s/d 30 Desember 2023 kami sudah melayani 685 kasus kecelakaan kerja dengan biaya Rp8,6 miliar.

Jika melihat dari jumlah kasus tingkat kasus kecelakaan kerja lumayan tinggi.

Maka daripada itu kami himbau kepada perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved