Berita Bulungan Terkini
Peringatan Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Bulungan Terima Penghargaan Universal Health Coverage
Bertepatan momentum Hari Kesehatan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bulungan menerima penghargaan apresiasi Universal Health Coverage ( UHC ).
TRIBUNKALTARA.COM – Kabupaten Bulungan secara resmi telah mencapai Universal Health Coverage ( UHC ) sejak bulan Oktober tahun 2018.
Penghargaan ini diraih Kabupaten Bulungan karena telah memastikan lebih dari 95% penduduknya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Atas komitmen yang kuat dalam mempertahankan keberlanjutan UHC selama lima tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Bulungan menerima penghargaan apresiasi UHC yang diserahkan langsung dalam rangkaian Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 59 pada, Selasa (12/12).
“Dalam momen peringatan HKN ini, kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih atas niatan mulia Pemerintah Kabupaten Bulungan dan komitmen kuat dalam mempertahankan UHC dan memastikan perlindungan jaminan kesehatan seluruh penduduknya dalam Program JKN selama lima tahun berturut-turut hingga saat ini,” ujar Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Asnila Dewi Harahap usai menyerahkan penghargaan apresiasi UHC kepada Bupati Bulungan Syarwani.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN di Kabupaten Bulungan sampai dengan November 2023 adalah sebanyak 160.342 jiwa dari total penduduk sebanyak 162.878 jiwa atau telah tercapai 98%.
Jumlah kepesertaan ini terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan APBN dan Pemerintah Daerah dengan APBD.
Kemudian, dari data tersebut sebanyak 22.002 jiwa penduduk Kabupaten Bulungan telah didaftarkan sebagai PBI yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan.
“Masyarakat Kabupaten Bulungan tidak perlu khawatir jika ingin berobat ke fasilitas kesehatan namun terkendala biaya.
Masyarakat yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Bulungan, dapat langsung didaftarkan kepesertaan JKN nya dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial.
Dengan catatan, tergolong masyarakat tidak mampu dan bersedia untuk didaftarkan sebagai peserta dengan hak kelas 3 dan kepesertaannya dapat langsung aktif dan bisa digunakan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama” terang Asnila.
Baca juga: Giliran PT Kayan Putra Utama Coal Malinau Salurkan Dana CSR dalam Program JKN
Asnila menambahkan, dengan capaian ini tentunya menunjukkan komitmen yang besar dari pemerintah daerah dalam menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakatnya.
Selaku badan penyelenggara yang menyelenggarakan Program JKN, Asnila berkomitmen akan terus menjaga sinergitas dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan capaian UHC di tahun-tahun berikutnya dapat terus dipertahankan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bulungan, Syarwani menyebutkan dengan telah menerima penghargaan UHC artinya hampir seluruh penduduk Kabupaten Bulungan telah terlindungi dalam Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional tersebut, Syarwani menegaskan pemerintah daerah akan terus mengupayakan pemberian akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Dengan sudah berstatus UHC tidak ada alasan lagi masyarakat kita tidak bisa dilayani di rumah sakit karena tidak ada biaya.
Berita Bulungan Terkini
Pemkab Bulungan
Kabupaten Bulungan
Hari Kesehatan Nasional
UHC
penghargaan
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Bulungan
BPJS Kesehatan
| Progres Pembangunan Kawasan Industri Signifikan, Bupati Bulungan Minta Warga Lokal jadi Prioritas |
|
|---|
| Gelar FGD, Organisasi Mahasiswa di Bulungan Sepakat Tolak Soeharto Terima Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| 264 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bulungan Terima SK, Bupati Syarwani Tegaskan Tidak Boleh Mutasi |
|
|---|
| Penutupan Jalan Buluh Perindu di Bulungan Mulai Dikerjakan, Sepeda Motor Masih Diperbolehlan Lewat |
|
|---|
| Sanksi Tegas Menanti Kalau Terbukti Terlibat Pengeroyokan, PDIP Bulungan Serahkan ke Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Bulungan-menerima-penghargaan-apresiasi-UHC.jpg)