Lowongan Kerja

Lowongan Kerja – Info Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Info lowongan kerja, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024, kapan mulai dibuka? Cek persyaratan dan cara mendaftarnya di sscasn.bkn.go.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
CPNS Pemkab Tana Tidung hasil seleksi CPNS 2023 lalu. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024, kapan mulai dibuka? Cek persyaratan dan cara mendaftarnya di sscasn.bkn.go.id. 

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Simak Penjelasan BKD Kaltara Terbaru

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut dan berminat mendaftar CPNS 2024, bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang dengan memperbanyak latihan soal.

Masyarakat yang bingung juga bisa mencoba mengikuti bimbingan belajar (bimbel) CPNS. Salah satu bimbingan belajar yang bisa menjadi rekomendasi, yaitu JadiASN.

Rincian formasi CPNS 2024

Untuk mengetahui detail alokasi kebutuhan ASN tahun ini, berikut rincian formasi CPNS 2024 yang banyak dibuka untuk fresh graduate.

- Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183. Terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

- Instansi daerah mendapat formasi kebutuhan sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

- Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

- Alokasi untuk sekolah kedinasan dibuka sebanyak 6.027 formasi.

Baca juga: Pemerintah Buka Penerimaan CASN 2024, DPRD Minta Pemprov Lobi Penambahan Kuota untuk Kaltara

Cara Mendaftar

Menpan RB Azwar Anas mengatakan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Hal itu sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN.

Adapun penilaiannya tidak seperti seleksi CPNS atau PPPK pada umumnya yang menggunakan passing grade. Nantinya, honorer akan dinilai berdasarkan perankingan.

Hal itu, lanjut Azwar Anas, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved