Berita Nunukan Terkini
Pasangan Sejoli Tertangkap di Belakang Tempat Ibadah, Orangtua tak Terima dan Lapor Pacar ke Polisi
Satreskrim Polres Tarakan kembali menangani perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA berusia 25 tahun, dilaporkan orangtua
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali menangani perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MA berusia 25 tahun, dilaporkan orangtua korban.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, semua bermula dari patroli yang dilakukan Sat Sabhara Polres Tarakan.
Kronologisnya pada 24 Januari 2024 pukul 00.00 dini hari, lokasi TKP di belakang salah satu tempat ibadah di Kota Tarakan.
Baca juga: Satpol PP Tarakan Amankan Pelajar yang Bolos Sekolah, Selama Januari Ini Sudah Empat Kali
“Saat itu tim dari Patmor Sat Sabhara melakukan patrol di sekitar tempat kerawanan terjadinya tindak pidana.
Pada saat tim Patmor melaksanakan patroli, tim menemukan sepasang sejoli sedang berduaan di belakang tempat ibadah tersebut.
Dan dibawa ke Mako Polres Tarakan,” beber AKP Randhya Sakhtika Putra.
Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, keduanya diinterogasi setelah tiba di Polres Tarakan.
Pengakuan pelaku dan korban, mereka melakukan oral seks dan pelaku memegang payudara korban dan mencium bibir korban.
“Itu dibenarkan korban, ia dipaksa pelaku melakukan oral seks sehingga sperma pelaku keluar.
Setelah diinterogasi, orangtua korban dihubungi dan korban masih di bawah umur.
Orangtua korban pun membuat laporan polisi dan BB diamankan pakaian digunakan korban dan pelaku,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan adalah pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku berinisial MA ini berusia 25 tahun bekerja sebagai buruh harian.
Pelaku dan korban sebenarnya diketahui sudah berpacaran selama tiga bulan.
“Jadi keduanya diamankan saat patroli lokasi kerawanan. Korban berusia 17 tahun.
Pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban di daerah Mamburungan.
Orangtuanya tidak tahu, tahunya orangtua korban, anaknya ke rumah tantenya,” bebernya.
Informasi dari pelaku, sudah tiga kali melakukan oral dengan korban di TKP berbeda.
Satu di lokasi menuju Amal, belakang Taman Berkampung. Pengakuan korban ada pemaksaan sang pacar.
Hubungan korban dan pelaku tidak diketahui orangtua korban.
Sebenarnya orangtua korban juga tidak membolehkan sang korban berpacaran.
Baca juga: Kini SMPN 4 Nunukan Selatan Miliki Gedung Sendiri, Ada Ruangan Laboratorium IPA hingga Komputer
Kondisi korban dilaporkan kondisi baik-baik saja karena memang memiliki background berpacaran.
Untuk rencana pernikahan, belum sampai ke sana pendalamannya.
“Kalau laki-laki atau pelaku single,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Lewat Layanan Trauma Healing, PMI Nunukan Sentuh Hati Anak Korban Kebakaran Pasar Mansalong |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.