Advertorial
Semakin Mudah, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Cukup Siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
Simak cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan apabila kartu BPJS Ketenagakerjaan rusak atau hilang.
Anda dapat menghubungi call center pada jam kerja via telepon di nomor kontak 175.Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memperoleh informasi melalui e-mail BPJS Ketenagakerjaan, yakni care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilihan keempat dari cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi secara langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Anda cukup membawa dokumen berupa KTP dan KK sebagai syarat untuk pengecekan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan kemudahan ini merupakan bentuk upaya pelayanan terbaik kami, yang sangat membantu para peserta di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Seperti diketahui Wilayah Kalimantan utara terdiri dari banyak pulau yang dimana banyak perusahaan-perusahaan beroperasi di pedalaman yang jauh dari pemukiman warga.
Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp.16.800,- setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat uang tunai sebesar Rp 42.000.000,- untuk Jaminan Kematian, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar Rp 175.000.000,-
Dengan kemudahan-kemudahan ini, Wahyu mengajak seluruh badan usaha dan pekerja mandiri untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan “Kerja Keras Bebas Cemas”. tutup Wahyu.
(Adv)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.